Home / Aspirasi / KPU Beri Batas Hingga 31 Juli Bagi Bacaleg Lengkapi Berkas

KPU Beri Batas Hingga 31 Juli Bagi Bacaleg Lengkapi Berkas

Inforakyat, Tanjungpinang- Devisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Pasmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Susanty mengatakan apabila Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Tanjungpinang tidak melengkapi berkas pendaftaran hingga 31 Juli 2018 ini namanya akan dicoret.

Ia menyampaikan, rata-rata berkas persyaratan Bacaleg yang sudah mendaftar ke KPU Kota Tanjungpinang dari masing-masing Partai Politik (Parpol) itu ada perbaikan.

“Oleh karena itu, jika waktu masa perbaikan berkas pendaftaran sudah habis, namun tidak dilengkapi juga, maka otomatis Bacaleg yang tidak melengkapi berkas namanya akan dicoret,” kata Susanty, Selasa (24/7) kemarin di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

Ia memaparkan, syarat paling banyak yang belum dilengkapi oleh Bacaleg dari masing-masing Parpol itu yakni hasil tes pemeriksaan kesehatan dengan tidak melampirkan ijazah asli terakhirnya saat melakukan pendaftaran.

“Kebanyakan mereka tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan, tapi hanya surat kesehatan bahwa dia (Bacaleg) sehat. Dan, sebagian Bacaleg ada juga yang hanya menunjukkan scan ijazah, legalisir ijazah dan fotokopi ijazah. Seharusnya mereka melampirkan ijazah yang asli,” jelasnya.

Menurutnya, kenapa surat kesehatan bisa tidak lengkap mungkin itu keterlambatan kepengurusan dari masing-masing Parpol yang sehingga untuk tahapan di KPU waktunya tak sampai tapi bisa dilengkapi pada masa perbaikan. Sementara kalau yang untuk izajah, mungkin yang bersangkutan ada diluar kota.

Dengan demikian, pihaknya memberikan masa perbaikan kepada Bacaleg yang belum memenuhi syarat hingga 31 Juli 2018 mendatang.

“Semua masing-masing Parpol ada perbaikan. Kalau dibilang Parpol apa saja, semua partai itu ada perbaikanlah. Dan sekarang kami hannya menunggu Bacaleg melengkapi agar memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebab, lanjutnya lagi, dua hari yang lalu pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing Parpol, yang mana bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan mana yang Memenuhi Syarat (MS).

Ia menambahkan, untuk Bacaleg yang pindah Parpol sejauh ini pihaknya melihat berkas yang bersangkutan sudah ada surat pernyataan pengunduran diri.

“Bacaleg yang pindah Parpol sejauh ini kita lihat berkasnya sudah ada surat pernyataan pengunduran dirinya,” tutupnya. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …