Home / Aspirasi / KPU: Kepala Daerah Tidak Perlu Mundur Untuk Maju Pilkada 2020

KPU: Kepala Daerah Tidak Perlu Mundur Untuk Maju Pilkada 2020

Inforakyat, Tanjungpinang- Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15/2017, Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada tidak perlu mengundurkan diri, melainkan cukup cuti untuk melakukan kampanye.

“Kalau mau kampanye, cukup cuti saat kampanye, tidak perlu undurkan diri. Selain kampanye, mereka bekerja seperti biasa,” kata Arison, Selasa (12/11).

Arison menyontohkan Pelaksana Gubernur Kepri Isdianto ketika mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur tidak perlu mengundurkan diri. Hal yang sama juga dapat dilakukan wali kota maupun bupati di Kepri yang ingin mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur di wilayah itu.

“Aturannya masih sama seperti pilkada sebelumnya yakni UU Nomor 10/2016,” ujarnya.

Sementara terkait persoalan mutasi jabatan, menurut dia KPU RI maupun UU Pilkada tidak mengatur batas waktu yang diperbolehkan untuk melakukan mutasi jabatan. Persoalan itu akan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya.

“Setahu saya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi jabatan,” katanya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 kepala daerah incumbent atau patahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Pelarangan mutasi pejabat ini, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan dukungan politik kepala daerah petahana.

“Jadi bila pelaksanaan pilkada serentak pada September 2020, maka mulai Januari mendatang kepala daerah patahana yang maju pilkada dilarang melakukan mutasi jebatan,” katanya.

Kepala daerah petahana juga dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Kami ingatkan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada supaya menaati ketentuan perundangan ini,” tegasnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …