Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan peserta pilkada tahun 2020 tanpa mengundang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Anggota KPU Kepri Arison mengatakan, penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Rabu (23/9) pukul 08.00-09.00 WIB.
Hasil rapat pleno akan diserahkan kepada petugas penghubung partai pengusung maupun petugas penghubung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pukul 09.30 WIB.
“Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di Kantor KPU Kepri, kemudian hasilnya kami serahkan kepada kandidat pilkada melalui petugas penghubungnya. Ini dilakukan untuk mencegah terjadi kerumunan massa di masa pandemi COVID-19,” kata Arison.
Sehari kemudian, KPU Kepri menyelenggarakan tahapan pengambilan undian untuk nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur. Namun KPU Kepri belum menetapkan tempat yang dianggap representatif untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Kandidat Pilkada Kepri 2020 dilarang membawa pendukung untuk mengikuti kegiatan tersebut. Masing-masing paslon hanya dibenarkan membawa 16 orang yang berasal dari pengurus inti partai pengusung.
Seluruh paslon harus mampu mengendalikan orang-orang yang dibawanya. Selain itu, mereka juga harus menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.
Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan itu, KPU Kepri berkoordinasi dengan Polda Kepri.
“Kami juga menyiapkan tempat khusus untuk wartawan meliput kegiatan tersebut,” ujarnya. (Red)