Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi memberikan hak jawab kepada media ini terkait pemberitaan media ini tentang Pengelolaan Anggaran Iklan Media Tahapan Pilkada di KPU Kepri Diduga Sarat KKN” terbitan inforakyat.com Sabtu 26 Oktober 2024.
Dan Diduga Praktik KKN Menjamur di Pengelolaan Anggaran Publikasi Tahapan Pilkada, Sekretariat KPU Kepri Bungkam terbitan inforakyat.com Senin 28 Oktober 2024.
Dalam surat elektronik hak jawab yang diterima media ini Rabu (30/10) menyebutkan bahwa proses pengelolaan anggaran sosialisasi, publikasi tahapan pelaksanaan pilkada dalam bentuk iklan/banner di media online oleh sekretariat KPU Kepri sama sekali tidak ada praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana yang dituduhkan.
Dan bahwa kegiatan sosialisasi, publikasi tahapan pelaksanaan pilkada dalam bentuk Banner/iklan di media online yang sudah ditayangkan akan diproses lebih lanjut. Demikian bunyi surat elektronik hak jawab KPU Kepri yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang.
Dalam surat elektronik atau Email tersebut juga dibunyikan agar hak jawab Ketua KPU Kepri tersebut sudah harus disiarkan 1 x 24 jam setelah surat diterima.
Sementara itu, dalam upaya konfirmasi media ini kepada sekretariat KPU Kepri akhirnya mendapat respon setelah adanya surat Hak Jawab ini. Sekretariat KPU Kepri melalui Medi Kasubbag Datin mengakui bahwa ada kekeliruan pihak sekretariat dalam proses verifikasi dokumen media yang masuk sehingga terjadi pemesanan iklan/banner pada media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.
“Izin pak terdapat kekeliruan pada proses verifikasi dokumen penawaran,
poinnya memang tidak ada KKN, media adalah mitra dan kita bekerjasama dengan baik. Terkait pemesanan iklan banner terhadap media yang tidak terverifikasi dewan pers akan kami lakukan koreksi sesuai ketentuan,” kata Medi kepada media ini, Rabu (30/10). (Red)