Home / Aspirasi / KPU Kepri Sosialisasikan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

KPU Kepri Sosialisasikan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Inforakyat, Tanjungpinang- KPU Kepri menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama media yang ada di Tanjungpinang, Rabu (29/6) di Hotel CK Tanjungpinang.

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan sosialisasi dengan Media hari ini merupakan sosialisasi pertama yang digelar oleh KPU terkait dimulainya tahapan Pemilu oleh pemerintah melalui KPU tanggal 14 Juni 2022.

“Setelah ini kedepan akan dilakukan soisalisasi lanjutan kepada masyarakat. Tahapan pemilu 2024 yang sudah mulai dilaksanakan mulai tanggal 14 juni 2022 ada beberapa tahan yang akan dimulai sehingga perlu kami melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui media,” kata Sriwati.

Tahapan pemilu sejak tanggal 14 juni ini diikuti kegiatan pendaftaran tanggal 16 Oktober, Verifikasi Parpol 29 Juli, Penetapan peserta pemilu Bulan Desember dan Pencalonan akan dilaksanakan di tahun ini juga.

“Tahapan ini harus kita sama-sama ketahui sejak sejak 14 Juni 2022 ini, sehingga informasi ini sampai ke masyarakat. Terimaksih pada kawan-kawan media karena kami sangat terbantu dengan sosialisasi ini akan sampai pada masyarakat melalui media baik cetak, media sosial, media online dan Radio dan TV. Sebab masyarakat masih lebih suka mengetahui informasi dari media,” ujarnya.

“Maka besar harapan kami dengan menghadirkan media sebagai patner sosialisasi KPU bisa menyampaikan informasi terkait tahapan pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat luas,” ungkap Sriwati. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …