Home / Aspirasi / KPU Tanjungpinang Musnahkan 2 Ribu Surat Suara Yang Disiapkan Untuk Pemilihan Ulang

KPU Tanjungpinang Musnahkan 2 Ribu Surat Suara Yang Disiapkan Untuk Pemilihan Ulang

Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2 ribu surat suara Pilwako 2018 yang disiapkan untuk pemilihan ulang, Senin (20/8) di depan Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

“Itu persediaan surat suara pemilihan ulang, karna tidak ada TPS yang bermasalah maka tidak ada pemilihan ulang pada Pilwako 2018, maka surat suara itu harus dimusnahkan,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution usai memusnahkan surat suara.

Ia menjelaskan, karena proses tahapan di KPU sudah selesai yakni penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan tidak ada gugatan, maka dilakukan pleno penetapan Paslon terpilih pada 25 Juli 2018 kemarin.

“Oleh karena itu, sudah tidak ada alasan lagi surat suara itu untuk tidak dimusnahkan,” ucapnya.

Sebenarnya, kata Dia, setelah MK memutuskan tidak ada gugatan maka pemusnaannya surat suara tersebut sudah boleh dilakukan.

“Begitu surat MK sampai ke kita mengatakan tidak ada gugatan, maka sudah boleh melakukan pemusnaan, cuma kesempatannya baru ada hari ini,” jelasnya.

Selama ini, tambahnya, pihaknya menitipkan surat suara tersebut di kantor Polres Tanjungpinang.

“Surat suara itu kita titipkan selama ini di kantor polisi yaitu Polres Tanjungpinang. Itu baru kita bawa tadi masih dalam posisi terkunci dan plastiknya masih utuh semua,” tutupnya. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …