Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan verifikasi kepada 4 parpol calon peserta pemilihan umum tahun 2019 pada hari terakhir, Kamis (1/2).
Sebanyak 12 partai politik yang telah diverifikasi oleh KPU Kota Tanjungpinang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Partai yang diverifikasi antara lain PAN, PDIP, PPP, Golkar, PKS, Hanura, PKB, Demokrat, PBB, Nasdem, Gerindra, dan PKP Indonesia.
“Hari ini sudah memasuki hari terakhir tahap verifikasi parpol.Dan 12 parpol peserta pemilu tahun 2019 sudah kita verifikasi,” ujar Robby.
Robby juga mengatakan KPU akan melakukan penyampaian hasil verifikasi pada hari Jumat, 2 Februari di Kantor KPU Kota Tanjungpinan. Sebelumnya akan dilakukan rapat pleno terlebih dahulu oleh seluruh Komisioner KPU Kota Tanjungpinang.
“Besok akan dilakukan penyerahan hasil verifikasi di kantor KPU”, kata Robby.
“Sebelum kita menetapkan, seluruh parpol lama itu memang memenuhi syarat yang ditetapkan seperti kantor, keberadaan ketua, sekretaris, maupun bendahara, serta sample anggota partai,” katanya.
Robby juga menegaskan bahwa KPU tidak membedakan setiap partai politik yang akan menjadi calon peserta pemilu tahun 2019, persyaratan sama dan tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap partai politik.
“KPU tidak ada membedakan persyaratan setiap partai politik yang akan menjadi calon peserta pemilu tahun 2019”, tegasnya.
Pada saat KPU Tanjungpinang melakukan verifikasi, juga diawasi oleh Bawaslu Tanjungpinang di seluruh partai.