Inforakyat, Tanjungpinang- Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang pada Jumat (16/3) di Hotel Bintan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tanjungpinang pada 27 Juni 2018 mendatang sebanyak 144.241 jiwa.
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, setelah penetapan DPS tersebut, maka KPU akan mengumumkan daftar nama warga Tanjungpinang yang masuk dalam DPS di kelurahan.
“Diharapkan setelah KPU menyerahkan DPS kepada PPS, selanjutnya, mereka mengumumkan DPS mulai 24 Maret sampai 2 April Warga yang belum masuk DPS dapat dimasukkan dengan menunjukkan identitas KTP elektronik atau suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan Tanjungpinang,” kata Robby.
Dari data hasil rekap, jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah yang paling banyak jumlah pemilih dengan pemilih sementara sebanyak 55.373 pemilih.Tanjungpinang Barat berjumlah 34.903 pemilih, Kecamatan Bukit Bestari berjumlah 38.599 dan Tanjungpinang Kota jumlah pemilih mencapai 15.366 pemilih. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang.
Selain itu, jumlah TPS yang sementara 317 sudah mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak giografis warga, dan tentunya juga jangkauan warga supaya tak terlalu jauh dengan lokasi TPS dengan kediaman warga.
KPU mengucapkan terimakasih kepada PPDP, PPS dan PPK yang sudah membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada sampai penetapan DPS.
“Tentunya data DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS pemilu 2019.Bahkan basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik,” katanya.
Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah, bersama dengan dua komisioner, kedua tim sukses pasangan calon, Kapolres Tanjungpinang Tedjo Baskoro, Sekretaris Kesbangpol Tanjungpinang Arlius, Kabag Pemerintahan dan camat, serta lurah se Tanjungpinang.
Redaksi