Inforakyat, Tanjungpinang- Hampir sepekan berlalu meninggalnya Dyo anak umur 13 Tahun di Tanjungpinang, tepat Selasa (9/7) lalu yang di duga meninggal dunia usai mengonsumsi obat dari Puskesmas Sei Jang.
Kuasa hukum keluarga korban, Sesa Praty Pindina, bersama rekannya Perwira Hakim, dan Agung Ramadhan Saputra, menuntut adanya tanggung jawab moral dari pihak Puskesmas atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Dyo.
Sesa menjelaskan bahwa Puskesmas Sei Jang diduga tidak mengikuti standar keselamatan pasien sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi.
DImana dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin penting, salah satunya adalah kewajiban Puskesmas untuk mengidentifikasi masalah pasien dengan benar dan melakukan komunikasi yang efektif dan efisien kepada pasien serta keluarganya.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan sangat penting agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujarnya.
Diketahui, pihak keluarga sempat meminta pemeriksaan lebih lanjut ketika hasil pengukuran tekanan darah Dyo menunjukkan angka 178/123. Namun, dokter di Puskesmas menyatakan bahwa anak di bawah usia 15 tahun tidak memerlukan pemeriksaan tekanan darah.
“Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, anak berusia 13 tahun wajib dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan dirujuk ke Spesialis jika ditemukan Hipertensi,” tegas Sesa.
Saat ini, keluarga masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan sampel obat yang dikirimkan ke Laboratorium di Bogor.
“Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang efektif untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dyo,” ungkapnya.
“Kami tidak menentang takdir, tetapi kami menyesalkan dugaan kelalaian yang terjadi. Kami berharap pihak aparat penegak hukum mampu menganalisa laporan forensik dan sampel obat dengan sebaik-baiknya,” tutup Sesa Praty Pindana. (Mis)