Home / Aspirasi / Kunker ke Karimun, Kajati Kepri Sosialisasikan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

Kunker ke Karimun, Kajati Kepri Sosialisasikan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

Inforakyat, Karimun- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid didampingi Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar, melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Karimun Rabu (27/7).

Dalam Kunjungan Kerja Kajati tersebut dilaksanakan Silaturahmi dan Sosialisasi “Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice” di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun yang dihadiri Kajari Karimun dan jajaran, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Karimun, Unsur FKPD Kabupaten Karimun, Sekda, Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan.

Selain itu juga dihadiri Camat, Lurah dan Kepala Desa pada Pemerintah Kabupaten Karimun serta Pengurus PGRI Kabupaten Karimun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Karimun dengan Kajati sebagai Narasumber didampingi Asintel Kejati Kepri dan Kajari Karimun serta Bupati Karimun.

Dalam paparannya, Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kajati.

Menurut pria yang merupakan Putra Daerah kelahiran Desa Mentigi, Tanjung Uban Kabupaten Bintan ini bahwa penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.

Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Gerry Yasid, yang merupakan mantan Kajati Sulteng ini juga menerangkan bahwa adapun alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.

Dan telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara, Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, Mengganti kerugian korban, Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta Masyarakat merespon positif.

Gerry Yasid yang juga mantan Wakajati Sulsel ini juga mengatakan bahwa kedatangannya mengunjungi Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di jajarannya guna memberikan motivasi atau support dalam kinerja di daerah agar dapat maksimal. Kunjungan kerja itu juga bertujuan untuk secara langsung memantau kondisi sarana dan prasarana kantor juga kondisi pegawai dalam mendukung pelayanan yang prima kepada publik sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Kajati Kepri Gerry Yasid, dalam kunjungan kerjanya ke Kejari Karimun ini disambut Kajari Karimun Meilinda bersama dengan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, Kasubbagbin, Jaksa Fungsional dan Tata Usaha serta Tenaga Honorer pada Kejari Karimun.

Gerry Yasid juga berpesan kepada Kajari Karimun Meilinda, agar turut serta menjalin sinergitas dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karimun di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Aunur Rafiq dan unsur FKPD Kabupaten Karimun dalam melakukan pengawalan, pengamanan dan pendampingan hukum terhadap Proyek Pembangunan Strategis Pemerintah melalui Bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Dialog Interaktif dengan peserta yang hadir dan berlangsung dengan lancar dan komunikatif serta penyerahan tali asih oleh Kajati Kepri didampingi Kajari Karimun, Bupati Karimun dan Unsur FKPD Kabupaten Karimun kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Karimun. (Red/Penkum)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …