Home / Aspirasi / Lantik Pejabat Korupsi, LSM Forkorindo Kepri Soroti Kebijakan Walikota Tanjungpinang

Lantik Pejabat Korupsi, LSM Forkorindo Kepri Soroti Kebijakan Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Pelantikan 272 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Tanjungpinang pada selasa (19/1/2021) lalu menjadi sorotan dari masyarakat, salah satunya datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Provinsi Kepri, Parlindungan Simanungkalit.

Menurut penilaian Parlin, pelantikan Pejabat tersebut terdapat banyak kejanggalan dan terkesan asal-asalan dalam menempatkan para pejabat seperti pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan latar belakangnya

Penempatan pejabat yang asal-asalan itu, tentu saja sangat mempengaruhi performa kepemimpinan SKPD dimana para pejabat tersebut ditempatkan.

“Bagaimana bisa seorang pemimpin, bisa menempatkan seorang pejabat dalam satuan perangkat daerah yang tidak sesuai dengan latar belakang kemampuan dan pendidikannya? itu namanya asal camplok saja,” kata Parlin, Selasa (26/1).

Parlin juga mempertanyakan kinerja Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang seolah tidak profesional dalam melaksanakan kinerjanya, hal itu tergambar dari pejabat-pejabat yang dilantik serta penempatan mereka di SKPD.

“Bagaimana sebenarnya Kepala Baperjakat tersebut bekerja, jelas terkesan asal-asalan sekali dalam menempatkan pejabat, pejabat eselon III ada yang di nonjobkan, ada juga pejabat eselon IV yang di turunkan eselonnya pada saat di lantik,” ungkapnya heran

Bukan itu saja keanehan yang terjadi dalam pelantikan itu, sambung parlin, malah YR, orang yang sudah jelas-jelas telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan bukan di non job kan, agar fokus menghadapi permasalahan hukumnya, tapi malah di promosikan dan dapat jabatan baru.

“Bagaimana kita masyarakat mau percaya kalau semangat pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan bu walikota dalam kepemimpinannya, tapi tidak tercermin dalam kebijakannya dan keputusannya, yaitu melantik seorang tersangka korupsi menjadi pejabat, itukan namanya memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat,” kata parlin

Secara tidak langsung, lanjutnya, dengan dilantiknya YR yang jelas-jelas tersangka korupsi pada Kasus bea perolehan hak atas tanah BPHTB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD seolah tidak menghormati kinerja penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Kita mengharapkan kedepannya agar walikota tidak lagi membuat kegaduhan yang akhirnya merusak citranya dan pemerintahannya dengan membuat keputusan yang kontroversial dan tidak baik dimata masyarakat,” Pungkas Parlin

sebelumnya diketahui, Walikota Tanjungpinang yang melantik  272 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Tanjungpinang. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …