Inforakyat, Tanjungpinang- Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) akan segera laporkan Dinas Pariwisata Kepri ke Kejati Kepri terkait dugaan permainan dan penyalahgunaan peruntukan anggaran Pokir oknum Anggota Dewan berkedok Publikasi yang marak terjadi di Dispar Kepri dari sejak tahun 2022 sebagaimana diberitakan salah satu media online di Kepri.
Sebagaimana dikatakan Ketua DPD LAKI Kepri Daniel Humendru ST bahwa setelah pihaknya mempelajari informasi dari sejumlah pemberitaan yang terbit terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pokir oknum anggota dewan di Dispar Kepri seperti adanya bagi-bagi hasil pencairan publikasi bersumber dari anggaran pokir sebagaimana yang dimuat dalam berita yakni, Anggota Dewan sebagai yang menitipkan anggaran mendapat bagian 40 persen, Pemilik media yang mengerjakan publikasi dapat bagian 40 persen dan Dinas Pariwisata sebagai pengelola anggaran pokir dapat bagian 20 persen.
“Menurut kami di LAKI bahwa disana telah terjadi dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Tetapi yang berhak menentukan itu ada unsur pidananya adalah penegak hukum, APH kita. Maka kami dari LAKI mau melaporkannya ke Kejati Kepri,” kata Ketua DPD LAKI Kepri Ini kepada media ini, Minggu (18/5/2025).
Penggiat anti korupsi ini juga mengaku heran, praktik kotor dengan modus publikasi yang menggerogoti uang negara ini bisa berjalan mulus dari tahun ke tahun tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Itukan uang rakyat, uang negara yang dihabisi oleh sekelompok orang dengan cara-cara licik yang dilarang aturan. Ini harus dibongkar, saya kira pemainnya bukan cuma di Pariwisata saja bisa juga di Dinas lainnya. Jika melihat data-data yang disajikan di pemberitaan tersebut, oknum pejabat di Dispar itu sudah pemain lama dan sangat berpengalaman. Ini yang ingin kita bongkar, sudah berapa jauh dia merugikan negara dan apakah ini sepengetahuan Kepala Dinasnya pak Guntur?,” ujarnya.
Terpisah, Kejati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan atau Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyampaikan bahwa Sampai saat ini sepengetahuan dia belum ada masuk laporan pengaduan tentang dugaan permainan dan penyalahgunaan anggaran pokir dewan di Dispar Kepri.
“Sampai saat ini belum ada masuk laporan pengaduan kepada kami tentang hal ini,” kata Kasipenkum kepada media ini beberapa hari lalu. (Tulisan telah disempurnakan sesuai EYD).
Namun Kasipenkum menegaskan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan oleh media Melalui pemberitaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pokir dewan berkedok publikasi media.
“Namun kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Seluruh informasi, data atau laporan dari masyarakat menjadi bahan masukan buat kami untuk selanjutnya dapat ditelaah, dianalisa dan ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah ada atau tidak ada peristiwa pidana dalam hal laporan dimaksud,” kata Kasipenkum lagi. (Red)