Inforakyat, Tanjungpinang- BPJS Kesehatan pusat telah menegaskan biaya perobatan bagi peserta JKN-KIS akan gratis pada libur Lebaran yang berlaku sejak H-7 hingga H+7. Ketentuan itu juga berlaku selama peserta JKN-KIS Kesehatan mengikuti prosedur. Artinya pemberi pelayanan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
“Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nur Indah Yulianty, Rabu (29/6).
Nur Indah juga mengatakan, selama libur Lebaran, kantor Cabang Tanjungpinang akan libur. Namun, masyarakat tetap bisa mendaftar sebagai peserta JKN-KIS secara online dengan masa aktif atau dapat menerima pelayanan setelah 14 hari terdaftar.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS sebelum sakit. Sehingga dapat menerima pelayanan kesehatan yang kami tawarkan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam mengingatkan kepada peserta yang tak mampu dan belum sakit yang ingin mendapatkan kartu JKN-KIS dalam sehari bisa saja. Dengan beberapa syarat yang harus diikuti yaitu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang.
“Sebelum sakit masyarakat dapat mengurus kartu JKN-KIS yang aktif dalam sehari. Yah melalui Dinsosnaker. Mudah-mudahan masyarakat tahu jalur ini, dan dapat mengurus sebelum sakit dan libur panjang. Jika mendaftar secara reguler atau umum kartu baru aktif 14 hari kemudian,’ paparnya.