Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan, layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Tanjungpinang tetap berjalan selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Jenis pelayanan administrasi yang diberikan pada cuti bersama lebaran, sama dengan pelayanan administrasi pada hari biasa.
“Menindaklanjuti arahan pemerintah, dan Bapak wali kota, pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Tanjungpinang tetap buka selama cuti bersama Idul Fitri. Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Jangan sampai layanan dokumen kependudukan yang merupakan hak masyarakat terhambat, hanya karena cuti lebaran,” kata Wan Samsi bersemangat, Senin (24/3).
Layanan di Kantor Disduk dan Capil Kota Tanjungpinang, lanjut Wan Samsi, tetap dibuka selama cuti Idul Fitri pada tanggal 28 Maret, dan dilanjutkan kembali mulai tanggal 2 sampai dengan 4 April 2025. Untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selama cuti bersama lebaran Idul Fitri, Wan Samsi telah membentuk tim tugas tersendiri.
Jenis pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang diberikan, tambah Wan Samsi, sama dengan layanan pada hari biasa. Yaitu, KTP, akta kelahiran, surat pindah, surat kematian, kartu keluarga, dan layanan administrasi lainnya. Perbedaan hanya terdapat pada jam operasional layanan.
“Jam operasional layanan selama cuti bersama, hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 11.00 siang, dan selain hari Jumat pelayanan dimulai pukul 08.00 pagi sampai 12.00 siang. Pelayanan kita terus berjalan. Silakan datang sendiri, jangan gunakan tenaga calo,” pesan Wan Samsi. (Red)