Inforakyat, Simalungun- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) Asep Zakaria membenarkan telah memerintahkan Ketua DPW LP Nasdem Sumut Lamtar Sastro Sidauruk selaku untuk menindak lanjuti atau melaporkan Desa Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara ke kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan Korupsi.
“Kabar tersebut benar adanya, saya dan kuasa Hukum sudah memerintahkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW LP Nasdem Sumatera Utara pak Lamtar Sastro Sidauruk untuk melaporkan Desa Dipar Hataran yang di duga telah melakukan Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2021-2024,” kata Asep Kepada Media, Senin (16/6/2025).
Asep dan pengacaranya Jasmen.O.H Nadeak meminta kepada kejaksaan Negeri Simalungun segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Karena Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala Desa tersebut,” tegas Asep.
Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut sebagaimana menjalankan instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto yang telah menyerukan atau menginstruksikan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional.
Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024 lalu.
Presiden Prabowo mengatakan bahwa budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.
Seruan tersebut sejalan dengan Visi Misi Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) yang selalu aktif dalam melakukan penelitian penggunaan anggaran Negara yang bersumber dari APBN, APBD, secara teratur, terperinci dan tersistimatis supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, Jika dugaan Korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam pembangunan, juga dapat berdampak bagi anak anak Bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini. (Okto)