Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality Watch, Rayan akan segera melaporkan oknum ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ke Kepolisian RI sebagaimana tertuang dalam suratnya yang akan dilaporkan dengan nomor 07/LP-M/DPP-IMW/XII/2019.
Dalam keterangannya Rayan menyampaikan bahwa, sehubungan dengan temuan pihaknya atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum ASN Pemerintah Provinsi Kepri inisial NZ, dimana oknum tersebut memakai ijazah yang patut diselidiki keabsahannya.
“Untuk itu kami menyampaikan laporan ini agar dapat ditindaklanjuti prosesnya sesuai dengan azas praduga tak bersalah. Bersama laporan ini, nantinya kami sampaikan beberapa hal temuan kami yang dapat dijadikan sebagai bukti permulaan untuk dapat melakukan proses hukum. Surat dan dokumen pendukung sudah kita siapkan,” jelasnya, Kamis (12/12).
Dalam keterangan tertulisnya, Rayan menerangkan, Pada awal meniti karir sebagai ASN pada pemerintah Provinsi Kepri, NZ memakai titel S.sos (Sarjana Sosial).
“Hasil temuan kami dari pangkalan data pendidikan tinggi bahwa NZ pernah terdaftar sebagai mahasiswi (nomor mahasiswa 0310303524093) di STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang tahun 2003 dengan status awal pindahan (tidak dapat ditemukan pindahan dari perguruan tinggi manapun-red) dan hanya enam semester serta dinyatakan drop out pada tahun 2012,” ujarnya.
Pada tahun 2014 NZ mulai memakai titel SE (Sarjana Ekonomi) hasil temuan dari pangkalan data bahwa NZ tahun 2012 pernah terdaftar sebagai mahasiswi (nomor mahasiswa 111221726) pada Sekolah Tinggi Ekonomi Pelita Bangsa Bekasi dengan status awal pindahan, dinyatakan lulus Tahun 2013 dengan nomor ijazah MA.SI.2014.2808.1154.
“Permasalahannya adalah karena dalam kurung waktu hanya kurang dari 1 tahun (2012/semester ganjil sampai 2013/semester genap) NZ dapat menyelesaikan perkuliahan S1 dengan keterbatasan jarak dan waktu dimana yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai ASN di Pemprov Kepri,” ungkapnya.
Dan pada ijazah NZ terdapat nomor seri ijazah SI.2014.2402.781 dan lulus pada 24 February 2014. “Berbeda dengan nomor seri ijazah yang kami temukan dari pangkalan data Pendidikan tinggi dimana dari pangkalan data nomor seri ijazah NZ adalah MA.SI.2014.2808.1154 dengan lulus pada tanggal 28 Agustus 2014,” ucapnya.
“Potensi kerugian negara akibat penyesuaian pangkat dan jabatan NZ dalam kurung waktu puluhan tahun sebagai ASN pada Pemprov Kepri memakai titel sarjana sehingga yang bersangkutan menerima gaji yang melebihi jika yang bersangkutan hanya terverifikasi tamatan SMA,” tambahnya. (Red)