Inforakyat, Karimun- Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT 86) menduga mutasi yang dilakukan Pemkab Karimun terhadap sejumlah honorer, Kepulauan Riau tidak efektif.
Sebagaimana disadur dari Antara, Ketua KODAT 86 Ta’in Komari, yang dihubungi di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, mutasi terhadap honorer yang bertugas di sejumlah dinas dan kantor kecamatan tidak relevan dilakukan saat masa transisi menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
“Apa urgensinya memindahkan sejumlah honorer ke kantor kecamatan lainnya, seperti ke Kecamatan Kundur Barat dan Durai? Apakah ini berdampak positif bagi pemerintahan?” singgung Ta’in.
Ia menduga kebijakan tersebut, politis. Semestinya, pemerintah daerah mempertimbangkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan yang diambil harus terukur, sehingga tidak menyalahgunakan kekuasaan.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil menimbulkan kemarahan publik, karena kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintahan harus dipergunakan dengan bijaksana, bukan karena dendam politik atau hal-hal negatif lainnya,” tegasnya.
Ta’in mengemukakan Pemkab Karimun tidak mempertimbangkan kondisi honorer dan keluarganya. Padahal honor atau gaji honorer Karimun tidak mencapai Rp2 juta, di bawah upah minimum kabupaten.
Ketika para honorer tersebut pindah tempat kerja, mereka harus memulai kehidupan baru karena jarak kediamannya yang lama dengan tempat kerja baru cukup jauh. Para harus menyeberang pulau dengan menggunakan kapal sehingga tidak memungkinkan jika tidak pindah domisilisi.
“Kita tahu Karimun itu terdiri dari pulau-pulau. Kalau mereka ingin bertahan di tempat kerja baru, maka harus mendapatkan tempat tinggal baru. Karena kalau bertahan di tempat tinggal lama, mungkin setiap hari akan terlambat masuk kantor, dan uang honor mereka habis untuk membayar ongkos transportasi laut,” tegasnya.
Sebelumnya, Sunardi, Sekretaris Tim Koalisi Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Bintan. Sebaiknya, setiap kebijakan yang diambil terukur, dan melalui mekanisme yang dilaksanakan secara profesional, bijaksana dan objektif.
“Saya mendapat laporan dari berbagai pihak bahwa beberapa hari lalu ada honorer yang dimutasi tanpa alasan yang jelas. Tentu ini tidak baik untuk pemerintahan dan juga honorer tersebut. Kami harap kebijakan itu ditinjau kembali untuk kepentingan pemerintahan,” ucapnya.
Sunardi juga berharap menjelang berakhir masa jabatan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun, sebaiknya tidak mengambil kebijakan yang kontroversial untuk mencegah terjadi polemik. Apalagi saat ini gugatan terhadap hasil pilkada masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
“Proses gugatan di Mahkamah Konstitusi masih berjalan. Kami berharap semua pihak menahan diri, menghargai proses hukum yang berjalan. Kami hanya mencari dan ingin mendapatkan keadilan dari pilkada,” katanya. (Red)