Home / Aspirasi / Mafia Tanah Kembali Beraksi di Bintan, Pemilik Tanah Minta Polisi Tangkap Mafia Tanah

Mafia Tanah Kembali Beraksi di Bintan, Pemilik Tanah Minta Polisi Tangkap Mafia Tanah

Inforakyat, Bintan- Berdasarkan rujukan pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, berikutnya berdasarkan pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nomor LP/B/9/IV/2024/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepri tanggal 26 April 2024.

Selanjutnya berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/19/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.

Sehubungan dengan rujukan diatas diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, bahwa Penyidik Polres Bintan pada hari Sabtu 27 April 2024 lalu telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana “Penipuan dan atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana terhadap penjualan tanah milik keluarga pelapor di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Sebagaimana disadur dari Regional news, Pelapor Risnawati menyampaikan keluarga baru menyadari jika tanah milik orang tua kandung mereka telah dijual tanpa dasar dan hak oleh terlapor sebagai anak angkat keluarga seluas ± 8 Hektar.

“Kami melaporkan para pihak yang sudah menjual dan memindahtangankan harta milik keluarga kandung kami kepada orang lain tanpa persetujuan adik beradik kandung kami,” kata Risnawati.

Bahkan kami patut menduga tandatangan saya sebagai pelapor dipalsukan dan bahkan terlapor diduga telah memanfaatkan keterbatasan fisik orangtua kami yang sudah berumur 77 tahun untuk merumuskan siasat dugaan aksi tipu dayanya, tuturnya, Minggu, (9/6).

Kami meminta Kepolisian Negara Polda Kepri melalui Polres Bintan segera membuat perkara laporan kami menjadi terang benderang serta memanggil serta memeriksa terlapor dengan sangkaan objektifitas sesuai pasal diatas dan pasal dugaan pemalsuan tandatangan saya sebagai pelapor.

“Setelah membaca rujukan pasal diatas, selain itu kami berharap apa yang menjadi milik keluarga kami dikembalikan keseluruhan tanpa syarat, dan penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan upaya hukum terhadap para pihak yang menjual dan megambil bidang tanah milik keluarga kami sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” pintanya.

Sebelumnya perkara yang kami laporkan diatas hampir dua tahun lebih tertahan di Polsek Gunung Kijang, berkat bantuan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimamsyah perkara laporan kami di tarik menjadi ranah penyidik gabungan dan di tingkatkan menjadi penyidikan di Reskrim Polres Bintan, tambahnya.

“Sampai saat ini proses perkara penyidikan alhamdulillah masih berjalan, dan kami pelapor sifatnya menunggu SP2HP terakhir dari penyidik terkait perkembangan laporan kami,” tambahnya

Selain itu, kami berharap netralitas penyidik dan penempatan pelanggaran pasal pemalsuan tandatangan juga dibubuhkan dalam berkas pemeriksaan, termasuk menyertakan pihak terkait menjadi tersangka perbuatan pidana yang dilakukan terlapor.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, , I Wayan Eka Widdyara mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima, namun sampai saat ini kami masih menunggu berkasnya dari rekan-rekan penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“SPDP nya sudah kami terima, namun berkasnya belum ada pada kami. Jika berkas sudah di pihak kami tentu akan kami pelajari dan koordinasikan,” ujar I Wayan Eka Widdyara, Senin (20/5) lalu melalui pesan singkat WA apps sebagaimana di kutip dari Regional News. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …