Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Wakil Walikota Tanjungpinang Periode 2018-2023 Rahma yang sebelumnya duduk sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Surat pengunduran diri Rahma tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga bersama Herman Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Ade Angga mengatakan, sesuai perundang-undangan setelah penetapan Calon dan Pasangan Calon Kepala Daerah oleh KPU, maka sebagai Anggota DPRD, Rahma wajib membuat surat pengunduran diri ke DPRD Kota Tanjungpinang.
“Sesuai perundang-undangan yang berlaku, setelah penetapan KPU, calon tersebt wajib membuat surat pengunduran diri ke DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Ade Angga Saat menerima surat pengunduran diri Rahma di Sekretariat DPRD Senggarang, Selasa (13/2).
Ade Angga berharap setelah penyerahan surat pengunduran diri tersebut, pihak sekretariat DPRD dapat segera memproses surat pengunduran diri Rahma. Karena sesuai perundang-undangan, paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan sudah turun surat pemberhentian.
“Jadi terhitung sejak Tanggal 12 Februari, Rahma sudah tidak aktif lagi sebagai anggota dewan. Dan setelah penyerahan surat pengunduran diri, yang bersangkutan akan menerima surat tanda terima yang akan di tunjukkan ke KPU,” ujar Ade Angga.
Sebagai unsur Pimpinan Dewan, Ade Angga memastikan akan segera memproses surat pengunduran diri Rahma tersebut. Ade juga memastikan akan mempercepat proses tersebut dan telah mengkoordinasikannya dengan Pejabat Walikota Tanjungpinang.
“Mudahan-mudahan dapat diproses dengan cepat. Kita juga sudah minta tolong Pejabat Walikota Pak Raja Ariza untuk memproses inj lebih cepat. Dengan penyerahan surat tersebut, ini bukti Rahma siap maju Pilwako. Kita minta Sekretariat DPRD koordinasi dengan KPU,” ungkapnya.
Sementara itu, Rahma usai menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan bahwa itu adalah wajib. Dan secara ketentuan perundang-undangan dirinya telah memenuhi kewajibannya mundur dari lembaga DPRD.
“Dengan telah saya serahkan surat pengunduran diri ini, saya sudah memenuhi kewajiban saya ke lembaga DPRD yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Surat pengunduran ini saya buat dan serahkan setelah adanya penetapan resmi dari KPU sebagai Calon Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023,” kata Rahma.
Rahma berharap, surat pengunduran dirinya dapat diproses dan diselesaikan baik oleh Sekretariat DPRD maupun KPU.
Redaksi