Home / Aspirasi / Masa Jabatan DPRD Kepri Periode 2014-2019 Berakhir, Sebanyak 44 Perda Telah disahkan

Masa Jabatan DPRD Kepri Periode 2014-2019 Berakhir, Sebanyak 44 Perda Telah disahkan

Inforakyat, Tanjungpinang- Dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau periode 2104-2019 pada paripurna istimewa pemberhentian anggota DPRD Kepri dan Sumpah Janji Anggota DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang paripurna DPRD Kepri Dompak,Senin (9/9).

Ketua DPRD Kepri periode 2014-2019 Jumaga Nadeak mengatakan dari target 90 Ranperda yang dibahas selama lima tahun menjabat, Anggota DPRD Kepri berhasil menyelesaikan 44 peraturan daerah (perda).

“Dari target 90 Ranperda yang di ajukan Bapemperda DPRD Kepri, 44 sudah disahkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkap Jumaga.

Yangmana, lanjut Jumaga persentase tercapainya produk hukum atau Ranperda dari Tahun 2014 hingga 2019 baru mencapai 48,48 persen. Ke 44 Perda yang berhasil di sahkan pada masa jabatan 2014-2019 yakni tahun 2014 sebanyak 7 perda, 2015 sebanyak 7 perda. 2016 sebanyak 9 perda, 2017 sebanyak 10 perda, 2018 sebanyak 6 perda dan 29 sebanyak 4 perda.

Adapun rincian ke 44 Perda yang berhasil disahkan DPRD Kepri masa jabatan 2014-2019 yakni di tahun 2014 terdapat sebanyak 7 perda yang disahkan diantaranya Perda Adat Melayu Kepri, Perda Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)PT Pelabuhan Kepri, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2013, Perda perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Perdaperubahan perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah Provinsi Kepri, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah tahun 2014, dan Perda APBD tahun 2015.

Ditahun 2015, terdapat sebanyak 7 perda yang disahkan diantaranya Perda Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kepri, Perda Penyidik PNS Provinsi Kepri, Perda tarif layanan kelas III RSUP Kepri, Perda Lembaga Penyiaran publik Lokal dan Televisi Pendidikan Provinsi Kepri, Perda LPP APBD 2014, Perda APBD 2015 dan Perda Cagar Budaya.

Ditahun 2016, terdapat 9 Perda yang disahkan seperti Perda APBD tahun 2016, Perda Pengelolaan Dana Bergulir, Perda Pengelolaan Kearsipan Kepri, Perda Penyelengaan Pelayanan Publik, Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2015, Perda tambahan penyertaan modal kepada perusahaan air minum PT Tirta Kepri dalam rangka penyelesaian hutang kepada pemerintah pusat sebagai non cas.

Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kepri, Perda Rencana Pembangunan jangka menengah daerah 2016-2021, Perda Pembentukan Struktur dan Perangkat Daerah Kepri, Perda APBD P 2016.

DiTahun 2017, sebanyak 10 perda yang berhasil disahkan seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri 2017-2037, Perda APBD tahun 2017, Perda Bantuan Hukum, Perda LPP tahun 2016, Perda Ketenagalistrikan, Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, Perda APBD P Tahun 2017, Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepri, dan perda APBD-P Tahun 2018 .

Ditahun 2018, sebanyak 6 perda yang telah disahkan yakni Perda Perubahan atas Peraturan Daerah ProvinsiKepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2012, Perda Penyelenggaraan Pendidikan ,Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda LPP-APBD Tahun 2017 , Perda APBD-P 2018, Perda APBD Tahun Anggaran 2019.

Sementara di tahun 2019, sebanyak 4 Perda seperti Perda Bangunan Berciri Khas Melayu, Perda Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, Perda LPP APBD T.A. 2018, dan Perda  APBD-P T.A. 2019. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …