Inforakyat, Tanjungpinang- Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang terpilih, Lis Darmansyah dan Raja Ariza, tengah mempersiapkan pendataan ulang masyarakat tidak mampu di kota itu.
Langkah itu menjadi bagian dari program “Tanjungpinang Berbenah” yang mereka usung setelah hasil real count per Kecamatan se-Kota Tanjungpinang diumumkan.
Dalam pertemuan dengan relawan, partai politik pengusung, serta Tim Pemenangan Lis-Raja, yang berlangsung pada Sabtu (30/11/2024), Lis Darmansyah menegaskan pentingnya pendataan ulang untuk mendukung keberhasilan program-program yang telah disusun.
Lis menjelaskan bahwa pendataan ini akan memberikan kejelasan dalam implementasi visi dan misi “Bima Sakti”, yang meliputi nilai-nilai Berbudaya, Indah, Melayani, Aman, Sejahtera, Agamis, Kreatif, Teknologi, dan Berintegritas.
“Langkah pertama yang akan kami ambil adalah melakukan pendataan ulang masyarakat, sehingga pelaksanaan program-program kami bisa lebih terarah dan tepat sasaran,” ujar Lis.
Pendataan masyarakat tidak mampu ini, menurut Lis, sangat krusial untuk mengoptimalkan berbagai program, termasuk paket UMKM, bantuan langsung tunai (BLT) untuk janda dan lansia, serta subsidi air bersih.
Semua program ini, lanjutnya, membutuhkan data yang akurat mengenai kondisi ekonomi, kebutuhan, dan potensi wilayah yang ada di Tanjungpinang.
Lis juga berharap relawan, simpatisan, serta Tim Pemenangan bersama-sama mengawal program-program Bima Sakti agar dapat terlaksana dengan baik.
“Setelah penetapan KPU, saya dan Pak Raja akan sepenuhnya menjadi milik masyarakat Tanjungpinang. Mari bersama-sama kita kawal program-program ini,” ajaknya.
Raja Ariza dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya solidaritas dan dukungan dari seluruh masyarakat dalam memperjuangkan visi Tanjungpinang Berbenah untuk lima tahun ke depan.
Meskipun pasangan Lis-Raja unggul dalam rekapitulasi suara di 18 kelurahan dari empat kecamatan, Raja mengingatkan bahwa proses masih berlanjut hingga pleno KPU.
“Kami mengajak seluruh relawan, tim pemenangan, dan partai politik pengusung untuk terus mengawal dukungan masyarakat ini hingga penetapan resmi dari KPU,” tambah Raja.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2025-2030, akan dilaksanakan 27 November hingga 16 Desember 2024 mendatang secara berjenjang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Red)