Home / Aspirasi / Menguak Modus Praktik Kotor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pokir Dewan Berkedok Publikasi di Dispar Kepri

Menguak Modus Praktik Kotor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pokir Dewan Berkedok Publikasi di Dispar Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Praktik kotor dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir oknum Anggota Dewan menjadi pekerjaan yang cukup menjanjikan bagi sebagian oknum pejabat nakal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan oknum anggota DPRD Kepri, pasalnya, praktik kotor berkedok publikasi media yang menggerogoti uang negara ini bisa mendatangkan cuan yang sangat banyak tanpa harus memeras keringat.

Modus atau cara menggerogoti uang rakyat ini pun tergolong rapi sehingga kerap mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri misalnya, Dinas ini diketahui adalah Dinas atau OPD favorit bagi oknum-oknum anggota dewan untuk bersepakat menghabisi uang negara lewat penitipan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) nya berkedok publikasi dari tahun ke tahun.

Hal ini diduga karena Dispar Kepri sangat memanjakan oknum-oknum anggota dewan yang menitipkan anggaran pokir nya di Dinas tersebut dengan deal-deal kesepakatan pembagian hasil yang cukup memuaskan setelah pencairan anggaran pokir lewat media.

Modus inilah yang diduga kerap membuat oknum anggota dewan tergiur sehingga berlomba menitipkan anggaran pokir nya di Dispar Kepri hingga bisa menembus angka miliaran rupiah dari tahun ke tahun dengan mengabaikan peruntukan atau tujuan dianggarkannya anggaran pokir itu sendiri yang seharusnya mendukung dan mewujudkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) sesuai UD MD3.

Dari penelusuran media ini, salah satu modus yang kerap digunakan oleh Dispar Kepri untuk menggerogoti uang rakyat tersebut yakni, dengan menjanjikan setiap oknum anggota dewan yang menitipkan pokirnya mendapat bagian 40 persen dari total anggaran pokir yang dititip setelah potong pajak. Lalu pemilik perusahaan media yang mengerjakan publikasi beban sosialisasi di Dispar mendapatkan pembagian hasil 40 persen dan Dispar Kepri sendiri mendapatkan bagian 20 persen. Semua itu bersih setelah potong pajak.

“Media kami pada tahun sebelumnya mendapat publikasi pengerjaan beban sosialisasi di Dispar Kepri, saya di hubungi oleh mereka, waktu itu langsung menawarkan paket pekerjaan beban sosialisasi publikasi dengan pembagian 40, 40 dan 20 persen. Media kami 40 persen, yang punya anggaran pokir 40 persen dan Dinasnya 20 persen. Total anggaran yang dikerjakan oleh media kami waktu itu Rp 150 juta dengan masa pengerjaan kurang lebih satu setengah bulan penerbitan berita tentang promosi pariwisata diseluruh kabupaten kota di Kepri. Dan semua proses kerjasama tersebut dilakukan secara E-Catalog dengan status media harus terverifikasi/terdaftar di Dewan Pers,” kata salah satu pemilik media online kepada media ini yang minta identitasnya tidak di publis, Sabtu (3/5/2025).

Pemilik media lainnya yang dihubungi media ini menyampaikan hal yang hampir sama meski berbeda cara. Kepada media ini sumber menyampaikan bahwa dia ditawari kerjsama publikasi beban sosialisasi di Dispar Kepri dengan nilai Rp 50 juta namun karena media miliknya belum terverifikasi Dewan Pers akhirnya dia diarahkan agar mencari media online yang sudah terverifikasi Dewan Pers.

“Saya tetap ambil meski dapatnya hanya sedikit. Waktu itu kalau tidak salah tahun 2023 akhir, saya ditawari publikasi penerbitan berita promosi pariwisata dengan angka Rp 50 juta dengan pembagian 40 persen untuk saya, sisanya untuk Dinas. Tapi karena media saya belum terverifikasi Dewan Pers, maka saya juga bagi hasil 40 persen tersebut dengan pemilik media yang sudah terverifikasi Dewan Pers yang saya rekomendasikan mengerjakan publikasi tersebut. Sepengetahuan saya bukan hanya saya saja, ada juga beberapa kawan pemilik media yang dapat setelah sebelumnya dikonfirmasi terkait anggaran pokir,” ungkapnya kepada awak media ini. Senin (5/5/2025).

Lantas media inipun menggali informasi berapa sebenarnya anggaran publikasi di Dispar Kepri bersumber dari anggaran pokir oknum anggota dewan?. Sungguh sangat mencengangkan dari penelusuran media ini di laman Sirup pemprov Kepri untuk Tahun Anggaran 2023 Anggaran publikasi media dengan nama Beban Sosialisasi media di Dispar Kepri sebesar Rp 5 Miliar lebih, Tahun Anggaran 2024 Rp 5 Miliar dan Tahun 2025 Rp 1,2 Miliar setelah diefisiensi dari sebelumnya Rp 4 Miliar lebih.

Angka-angka ini cukup fantastis karena diketahui Pemprov Kepri tidak pernah menganggarkan publikasi media di OPD lain selain Diskominfo sebagaimana penegasan Gubernur Kepri kepada awak media dalam beberapa kesempatan saat wawancara cegat, namun diduga kuat lewat praktik-praktik kotor dengan modus bagi-bagi hasil pencairan, maka Dispar bisa mendapat alokasi anggaran publikasi bersumber dari Anggaran Pokir oknum anggota DPRD yang seharusnya untuk pembangunan di Dapil.

Lantas bagaimana praktik-praktik kotor dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir ini bisa lepas dari pantauan APH seperti BPK dan Kejaksaan?

Hingga berita ini diposting, awak media ini  masih terus berupaya menggali informasi dari APH terkait. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

Inforakyat, Batam- Batam resmi menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal …