Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan terus menuai beragam asumsi masyarakat, pasalnya penggunaan anggaran Pokir yang seharusnya untuk mengakomodir dan merealisasikan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan setiap Anggota Dewan tersebut diduga disalahgunakan peruntukannya untuk publikasi media.
Dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir tersebut mencuat dari beberapa informasi yang didapat media ini dari sumber yang mengatakan ada oknum anggota DPRD Kepri yang menitipkan sebagian dari anggaran Pokirnya di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri melalui kerjasama publikasi/sosialisasi media.
“Salahsatunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD) Kepri. Disana ada titipan pokir oknum dewan hingga ratusan coba ditelusuri apakah penggunaan Pokir dibenarkan untuk kerjasama media,” kata Sumber beberapa hari lalu.
Untuk penyeimbang pemberitaan, media inipun berupaya meminta konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD) Kepri Misbardi terkait adanya informasi dugaan titipan pokir oknum anggota dewan melalui Whatsappnya. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respon dari Misbardi.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sejumlah kesempatan menyoroti dan mewanti wanti para Anggota Dewan agar mengakomodir anggaran Pokir sesuai ketentuan yakni sesuai UU MD3.
“Banyak kasus di daerah terkait penyalahgunaan anggaran pokir ini. Anggaran Pokir diperbolehkan tetapi harus sesuai ketentuan agar bisa selaras dengan pembangunan yang dicanangkan pemerintah,” kata Tito.
Hal yang sama juga pernah disampaikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar penggunaan anggaran Pokir oleh Anggota dewan bisa tertib dan tepat sasaran sesuai peruntukannya. Sebab anggaran Pokir Anggota Dewan Kepri cukup fantastis dengan menyentuh angka hampir Rp.300 miliar dengan 45 jumlah anggota Dewan.
“Dana aspirasi yang jumlahnya hampir Rp 300 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Kalau itu bisa dioptimalkan, tentu kita tidak perlu meminjam-minjam uang kan untuk melakukan pembangunan,” kata Gubernur dalam satu kesempatan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga menegaskan bahwa publikasi media di Pemprov Kepri hanya ada satu pintu yakni di Diskominfo Kepri, terkait adanya informasi sejumlah OPD tetap menganggarkan publikasi media hingga ratusan juta rupiah yang diduga bersumber dari anggaran Pokir Oknum anggota Dewan, Gubernur akan mengeceknya.
“Tentunya satu pintu di Diskominfo, nanti kita cek,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan UU MD3 dan peraturan terkait (seperti Permendagri 86/2017) diperuntukkan bagi pendanaan pembangunan daerah hasil reses atau aspirasi masyarakat. Penggunaan dana pokir harus untuk kepentingan publik, infrastruktur dan rumah ibadah di dapil anggota DPRD, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri