Inforakyat, Tanjungpinang-Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah, SH, membantah telah melakukan operasi pengerebekan dan penangkapan pesta Narkoba di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Ricki menegaskan pihaknya tidak mengetahui tentang adanya operasi penangkapan sebagaimana yang dimuat di beberapa media online.
“Gak ada mas bro,” kata Ricky melalui telepon seluler, Sabtu(12/11).
Namun saat dipertegas kembali bahwa penangkapan tersebut sudah ada pemberitaannya, Riki tetap bersikukuh dan membantahnya serta mengaku tidak mengetahui adanya operasi penangkapan tersebut.
“Gak ada mas, semalam saya tanya anggota juga tidak ada giat,” ujarnya.
Anehnya tak berselang lama Ricky kembali berkirim pesan yang melarang media ini untuk memuat bantahan dirinya.
“Katanya konfirmasi, Kok malah di naikkan beritanya. Katanya teman, kok malah dimanfaatkan,” tulis Ricky dalam pesan Whatssapnya.
Sebagaimana dimuat dalam berita salah satu media online di Kepri, diketahui Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Tanjungpinang menggerebek dan membekuk seorang oknum PNS perempuan berinisial SH yang lagi asyik pesta narkoba di kediamannya di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Tanjungpinng Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi dari sumber media menyebutkan, penggerebekan saat itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky beserta 10 anggota Buser.
”Mereka ditangkap di rumah PNS itu. Pak Kasat sama anggota yang tangkap. Sebelumnya mereka sudah koordinasi dengan Ketua RT, warga komplek dan penjaga tempat kediaman PNS itu,” kata sumber.
Menurut sumber, mulanya polisi menduga PNS berinisial SH tengah pesta narkoba bersama suaminya berinisial E. Setelah digerebek ternyata SH dan E sedang pesta narkoba bersama (3) tiga orang teman laki-laki yang sudah menjadi target operasi dari kepolisian dan intel TNI.
“Jumlahnya 5 orang. SH sama suami dan tiga kawannya yang juga sudah jadi target,”ujar sumber.
Dari Hasil pengerebekan tersebut, diamankan barang bukti berupa (7) tujuh butir narkoba jenis Inek warna Biru, beberapa paket Sabu, alat penghisap sabu alias Bong dan sejenisnya, uang tunai senilai Rp 1 juta, (6) enam buah Handphone, dan tiga bungkus rokok.
”Lima orang itu langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.