Inforakyat, Bintan- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait penanganan permasalahan hukum bagi perusahan yang menunggak iuran, Rabu (17/10) di kantor Kejakasaan Negeri Bintan.
Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 2 BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggaran sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu sesuai UU Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan juga berfungsi untuk penyelenggaraan Jaminan sosial, yaitu untuk program manfaat JKK, JK, JP dan JHT. Dan juga mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja menerima bantuan iuran pemerintah, mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta, mengelola data peserta.
Selain itu juga membayar manfaat dan atau membiayai pelayanan dan memberikan informasi kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kewenangannya menurut pasal 11 UU 24 Tahun 2011, yaitu menagih pembayaran iuran, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja.
Kemudian wewenangnya mengenakan saksi administratif kepada peserta dan pemberi kerja, melaporkan ketidakpatuhan pemberi kerja kepada instansi tang berwenang dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19 Nomor 55 maka perusahaan akan diberikan sanksi pidana paling lama 8 (delapan) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1 Milyar.
Sedangkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggaran jaminan sosial, yaitu memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, mengembangkan dana jaminan sosial, memberikan informasi kepada peserta dan stakesholder, memberikan pelayanan dan manfaat.
Selain itu juga memberikan informasi hak dan kewajiban, dan melaporkan pelaksanaan program dan kondisi keuangan, berkala 6 bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan DJSN.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani menjelaskan kesepakatan kerjasama atau MoU bersama pihak Kejari Bintan yang dilaksanakan hari ini, yaitu tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
”Dengan maksud untuk optimalisasi pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Bintan. Dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Rini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Sigit Prabowo SH.MH mengatakan, dengan dilaksanakan kerjasama ini, pihaknya siap mendampingi BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh terhadap Sistem Jaminan Sosial.
”Kami sangat mengapreasiasi kegiatan hari ini, tentunya kami akan mensuport BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memulihkan kembali uang negara,” kata Sigit.
Namum Kejari Bintan katanya, akan melihat seperti kriteria ketidakpatuhan perusahaan terhadap hal-hal terkait BPJS Ketenagakerjaan.
”Saya meminta kepada seluruh jajaran khususnya Kasidatun yang membidangi masalah ini untuk dapat segera membentuk Tim agar proses pembayaran iuran di BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bintan dapat tertib setiap bulannya agar pelayanan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sigit menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut cukup lama disosialisasikan oleh pihak terkait maupun pemerintah, sehingga perlu ada tindak lanjut terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap undang-undang.
Karena menurutnya, keterlibatan kejaksaan dalam hal ini karena sudah ada kerjasama dari pusat maupun dari Kajati Provinsi Kepulauan Riau, sehingga Kejari Bintan siap membantu BPJS Ketenagakerjaan. (Red)