Inforakyat, Tanjungpinang- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri menyatakan, kondisi Kepri terkait perkembangan Corona Virus Disiase (Covid-19) masih terkendali dan memungkinkan bagi umat muslim melaksanakan salat berjamaah.
Menurut H Bambang Maryono, Wakil Ketua Umum MUI Kepri, kondisi Kepulauan Riau saat ini masih di bawah standar darurat Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Saat ini kondisi Kepri umumnya masih terkendali sehingga masih memungkinkan untuk melaksanakan salat berjamaah,” ujar Bambang didampingi Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani dan Ketua Umum MUI Tanjungpinang Dr Fauzi, Jumat (19/3).
Hal ini dia jelaskan sebagai rukhsah – bentuk keringanan beribadah. Bambang menyampaikan sejumlah Fatwa MUI dalam menghadapi mewabahnya Covid-19.
Menurutnya, orang yang belum terkena Covid-19 yang berada dalam kawasan dengan potensi penularan tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pemerintah, maka diberikan kemudahan untuk meninggalkan salat berjamaah di masjid atau di musala.
“Dalam hukum fiqih ini diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah, bahkan menggantikan salat jumat dengan salat zuhur di rumah,” pungkasnya.
Sebaliknya, apabila tinggal di kawasan tinggal di kawasan dengan tingkat penularan yang rendah, maka hukumnya wajib untuk tetap melaksanakan salat jumat.
Bambang menyampaikan, MUI Kepri mengimbau masyarakat untuk mengikuti Fatwa MUI. Dia juga menyampaikan hal ini tidak perlu diperdebatkan, karena dibuat berdasarkan kajian dilakukan bersama pemerintah. (Red)