Inforakyat, Tanjungpinang- Keputusan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat eselon II-IV bulan lalu berpotensi dibatalkan. Pasalnya, sejumlah anggota legislatif yang mengajukan hak interpelasi atas mutasi yang terkesan mendadak tersebut telah berkonsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan pihaknya belum menyimpulkan langkah yang diambil setelah inisiator hak interpelasi berkonsultasi kepada Komisi ASN, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami akan menjadwalkan rapat paripurna setelah tim menyimpulkan hasil konsultasi tersebut,” kata Jumaga kemarin.
Saat ditanya lebih lanjut hasil pembahasan bersama Kementerian terkait, Jumaga enggan mengomentari itu lebih jauh.
Sementara informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di DPRD Kepri menyatakan keputusan mutasi pejabat eselon II-IV dapat dibatalkan karena berdasarkan hasil konsultasi ke pusat kebijakan Gubernur Nurdin Basirun sudah melampaui wewenang yang dimilikinya.
“Kemungkinan mutasi yang sudah terlanjur dilaksanakan 7 November 2016 dibatalkan, tetapi itu tergantung dari keputusan gubernur menyikapi hasil konsultasi tim interpelasi,” ujar salah seorang sumber di DPRD Kepri.
Salah seorang inisiator hak interpelasi, Sahat Sianturi, mengatakan hasil konsultasi di sejumlah lembaga di pusat terkait permasalahan mutasi pejabat eselon II-IV akan dibahas.
Jika gubernur membatalkan keputusan mutasi tersebut, kata dia seharusnya permasalahan dianggap sudah selesai. “Dari awal sudah saya katakan, interpelasi ini sebagai upaya perbaikan kinerja pemerintahan, bukan untuk niat lainnya, tidak ada niat untuk memakzulkan gubernur,” katanya.
Juru bicara hak interpelasi DPRD Kepri Taba Iskandar mengatakan mutasi yang dilakukan gubernur secara mendadak itu diduga melanggar sembilan peraturan. “Banyak hal-hal yang tidak lazim terjadi dalam mutasi tersebut, seperti pejabat eselon III merangkap menjadi Asisten III (eselon II),” kata Taba. (IR/Ant)