Home / Aspirasi / Niat Baik Simpatisan Lis-Raja di Batam Ingin Bantu Bagikan Beras ke Masyarakat Pupus Terbentur Aturan Pilkada
Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Lis-Raja Nomor 2, Urip Santoso

Niat Baik Simpatisan Lis-Raja di Batam Ingin Bantu Bagikan Beras ke Masyarakat Pupus Terbentur Aturan Pilkada

Inforakyat, Tanjungpinang- Simpatisan Lis Darmansyah di Kota Batam berniat baik ingin membantu membagikan Beras ke Warga Tanjungpinang di Momen Pilkada, namun niat pembagian Beras tersebut harus kandas karena aturan Pilkada tidak memperbolehkan.

Edo Andrean Saputra (31) mengaku 140 karung beras itu dikirim dari Batam untuk dia bagikan ke masyarakat sebagai upaya membantu warga di Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang.

Dia mengaku beras itu adalah titipan dari orang yang bersimpati dengan Lis Darmansyah yang mengatasnamakan sahabat Lis Darmansyah, di Batam yang peduli dengan kondisi masyarakat, di Tanjungpinang yang membutuhkan bahan pangan, salah satunya adalah beras.

Edo mengemas 100 bungkusan beras itu dengan menempel stiker bergambar Lis Darmansyah secara mandiri, tanpa melibatkan maupun dorongan dari relawan maupun parpol pendukung Paslon Nomor 2 Lis-Raja.

Sayangnya, beras Edo tidak dibenarkan diberikan ke masyarakat, terlebih di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Beras ini rencananya mau dikasi ke masyarakat, inisiatif kami untuk membantu masyarakat yang ekonominya sulit saat ini, dan ternyata tidak dibenarkan sesuai aturan Pilkada,” kata Edo.

Beras yang Edo bawa akhirnya diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang untuk dikembalikan kepada pemiliknya sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang M.Yusuf.

“Barangnya sudah kami amankan, dan kami sudah konfirmasi dengan Paslon terkait bahwa tidak mengetahui soal barang dalam bentuk beras tersebut,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf.

Menyikapi persoalan beras itu, Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Lis-Raja Nomor 2, Urip Santoso mengatakan pihaknya telah menelusuri beras yang ditempel stiker gambar Lis Darmansyah tersebut.

Urip mengatakan, barang dalam kemasan beras tersebut berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan milik sahabat Lis Darmansyah, di Batam.

“Barang itu murni dari Batam, barang itu dari CSR perusahaan, dari sahabat Lis Darmansyah di batam yakni PT Andalan Sekawan Aji,” kata Urip Santoso.

Ia mengungkapkan, Tim Hukum Lis-Raja juga telah menulusuri pelaksanaan pendistribusian beras itu tidak pernah disampaikan kepada Tim Pemenangan Paslon Lis-Raja.

“CSR ini diurus perwakilan perusahaan yang namanya Edo Andrean. Ini inisiatif mereka. Memang mereka ini simpatik, tanpa pemberitahuan kepada tim kampanye maupun paslon. Bahkan stikernya mereka buat sendiri, inisiatif mereka,” kata Urip.

Kendati niat baik sahabat Lis Darmansyah itu untuk membantu masyarakat, Urip menegaskan bahwa secara aturan Pilkada tidak dibenarkan membagikan sembako saat tahapan Pemilu berlangsung.

Urip selaku Tim Hukum Lis-Raja juga mengimbau agar seluruh pihak dapat mengawasi dan menjaga diri untuk tidak melanggar peraturan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

“Saya mengimbau kepada kelompok organisasi dan orang perorangan yang simpatik kepada Paslon Lis Raja untuk tidak melanggar aturan yang dapat merugikan paslon, khususnya yang tadi, seperti sembako atau barang-barang yang dilarang sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024,” pungkasnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …