Home / Aspirasi / Nurdin Diminta Hentikan Kegiatan Reklamasi PT.Indah View Residence

Nurdin Diminta Hentikan Kegiatan Reklamasi PT.Indah View Residence

Inforakyat, Kepri- Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Bersama (FAB) yang terdiri dari organisasi yakni, Pospera Kota Tanjungpinang, Kesatuan Nelayan Tradisional Provinsi Kepri dan Gempar, Kamis (19/5/2016) mendatangi kantor Gubernur Kepri dan mendesak Plt. Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera mengeluarkan surat rekomendasi penghentian kegiatan reklamasi oleh PT. Indah View Residence di Sungai Serai, Kel. Sungai Jang, Kec. Bukit Bestari Tanjungpinang.

Koordinator aksi, Indrajaya dalam orasinya mengatakan, kegiatan reklamasi tersebut mengkangkangi wewenang Gubernur Kepri. Sebab kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang legal. “Kami minta Gubernur segera merespon kegiatan dilakukan PT tersebut. Karena kegiatan itu tidak memiliki ijin secara legal alias ilegal,” kata Indrajaya.

Ada pun kegiatan yang dilakukan PT. Indah View Residence dilaksanakan dua tahap. Pada tahun 2014 dimulai pengerukan pada kawasan pesisir dan begitu juga pada tahun 2015 akhir melakukan hal yang sama. Hanya mempunyai ijin mendirikan IMB dan UPL-UKL.

“Kita menemukan adanya dugaan IMB dan UPL-UKL yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang kepada PT. Indah View Residence tidak mempunyai jangkauan perbuatan yang dilegalkan oleh aturan hukum. Untuk melakukan Kegiatan pengerukan atau reklamasi kawasan pesisir. Sebab Pemko Tanjungpinang tidak punya wewenang dalam pengelolaan kawasan pesisir dari 0-12 mil,” jelasnya.

Selain itu, pendemo juga menuntut agar DPRD Kepri melalui Komisi IV, segera memanggil Walikota Tanjungpinang yang jelas–jelas telah menggeluarkan ijin beroperasi PT. Indah View Residence. “Kita minta DPRD Kepri agar segera memanggil Walikota Tanjungpinang,” tutur Indra.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Kepri, Yerri Suparna yang menemui pendemo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan warga tersebut. Dan aturan-peraturan yang mengatur reklamasi ada di dinas BLH.

“Ijin itu yang keluarkan Kementrian. Untuk ijin lingkungan Pemko Tanjungpinang. Disini kami nilai ada masalah mis komunikasi saja,” katanya.

Suparna menegaskan, dalam satu sampai dua minggu kedepan pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut. Dan akan duduk bersama dengan Pemko Tanjungpinang dalam mencari penyelesaiannya.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …

Tinggalkan Balasan