Inforakyat, Tanjungpinang- Gubernur Kepri Nurdin Basirun didampingi Wakil Gubernur Isdianto membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 pada Pemerintah Daerah se Provinsi Kepri dan Sosialisasi Program Tahun 2019 bersama KPK RI di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (26/3).
Nurdin mengatakan kemajuan daerah dapat tercapai jika setiap pelaksanaan kegiatan dan program yang digagas dapat berjalan baik dan lancar tentu dengan berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku.
“Menjalankan setiap program kegiatan harus bermuara kepada kesejahteraan masyarakat yang mana pedoman yang utama adalah berasaskan aturan, bebas korupsi penting dalam menjadi dasar memajukan daerah,” ujar Nurdin.
Apalagi terkait anggaran, Nurdin melanjutkan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan secara nyata dan harus terfokus untuk pembangunan juga tentunya berskala prioritas, menyerap potensi daerah secara maksimal juga agar penyimpangan kedepan tidak terjadi.
“Ditambah lagi era modernisasi penggunaan teknologi juga menjadi penting dalam mempermudah pelaksanaan kegiatan serta terwujudnya transparansi publik,” lanjut Nurdin.
Pemerintah Provinsi Kepri dikatakan Nurdin terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi untuk itu dirinya mendukung penuh setiap program yang digagas oleh KPK terkait upaya pencegahan korupsi di Kepri.
“Rakor ini penting untuk diikuti dan arahan yang pihak KPK berikan siap diaplikasikan di Kepri,” pungkas Nurdin.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa program pencegahan korupsi yang terintegrasi terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri, seperti penerapan sistem perencanaan secara elektronik, penguatan intern pemerintah dan memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai.
“Berbagai upaya terus kita lakukan dalam upaya menegah terjadinya korupsi di Provinsi Kepri,” ujar Jumaga.
Jumaga pun mendukung sepenuhnya kegiatan yang digagas oleh pihak KPK dan kalau perlu dilakukan monitoring sekali dalam tiga bulan sehingga terus berkesinambungan.
“Pencegahan dulu yang harus di gaungkan sehingga kedepan tidak merugikan daerah itu sendiri,” lanjut Jumaga.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Adlinsyah Malik Nasution mengatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam upaya memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintah daerah khsusnya diwilayah Provinsi Kepri.
“KPK harus terus memperkuat koordiansi dan supervisi dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi,” kata Adlinsyah.
Adapun Tugas pokok dan fungsi yang dijalankan KPK sendiri berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 yang terurai dalam pasal 7 (Koordinasi), pasal 8 (Supervisi), pasal 11 (Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan), pasal 13 (Pencegahan) dan pasal 14 (Monitoring) dengan tiga kunci utama yakni Networking, Tidak memonopoli dan Trigger Mechanism.
Dalam penjabarannya, Adlinsyah melanjutkan bahwa sejumlah program Korsupgah pada tahun 2018 antara lain e-planning dan e-budgeting, PTSP, Pengadaan barang dan jasa, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Sumber daya alam, Kesehatan, Pendidikan, Optimalisasi PAD, Infrastruktur, Barang milik daerah dan Dana desa.
“Terutama e-planning dan e-budgeting yang kedepan harus terintegrasi dalam penyusunan APBD,” lanjut Adlinsyah.
Adlinsyah juga menjabarkan dalam progres rencana aksi (renaksi) KORSUPGAH tahun 2018 sendiri secara nasional sebesar 58 persen dan untuk Kepulauan Riau sendiri berada di persentase 70 persen dan itu sudah diatas rata-rasa nasional.
“Pencegahan korupsi ini juga perlu peran penting dari masyarakat seperti keluarga, orang terdekat juga lingkungan sekitar,” tutup Adlinsyah. (Red/Hum)