Home / Aspirasi / Oknum Caleg PSI Diduga Langgar Aturan Kampanye

Oknum Caleg PSI Diduga Langgar Aturan Kampanye

Inforakyat, Tanjungpinang- Bawaslu Kota Tanjungpinang sangat mengapresiasi tindakan salah satu mahasiswa yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg DPRD Kota Tanjungpinang Nomor Urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 11.

Bawaslu telah memintai keterangan dari mahasiwa STIE Pambangunan berinisial R yang telah memberikan informasi.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, peran mahasiswa proaktif seperti ini yang di harapkan dalam mewujudkan pemilu yang beringteritas, tidak melanggar aturan.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” terang Zaini, Rabu (9/1).

Menurutnya, saat ini Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan upaya investigasi terkait informasi tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut. Dan Bawaslu akan menindak tegas.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka Caleg yang bersangkutan terancam kena pidana pemilu.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dengan sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tabun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).

“Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu,” kata Maryamah.

Apalagi tambah dia, Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat.

“Sesuai motto Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” ucapnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …