Home / Aspirasi / Oknum Wartawan dan Karyawan Airnav Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Tanjungpinang

Oknum Wartawan dan Karyawan Airnav Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang pria berinisial Y dan J terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.

Informasi resmi dari Humas kepolisian setempat yang diterima media ini, Sabtu (26/4/2025) penangkapan pertama dilakukan terhadap Y di area parkir Wisma Pesona, Jalan D.I. Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Tersangka Y, seorang karyawan Airnav, diduga memiliki satu paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram dan satu butir tablet berlogo Maybach berwarna merah muda yang diduga ekstasi seberat 0,56 gram.

Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih.

Pengembangan dari penangkapan Y mengarah pada J, seorang wartawan, yang kemudian turut diamankan oleh petugas. Dari tangan J, polisi menyita satu unit handphone OPPO warna Fantasy Silver serta satu buah buku tabungan BCA.

Kedua tersangka kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Inforakyat, Jakarta- Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, …