Inforakyat, Tanjungpinang- Pelayanan publik Kota Tanjungpinang untuk tahun 2018 sudah mendapat rapor hijau. Karena pelayanan publik jauh meningkat dari tahun sebelumnya. Hal tersebut di sampaikan oleh Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri pada Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Hotel Comforta, Senin (12/11).
Lebih lanjut dipaparkan oleh Lagat bahwa Tanjungpinang mengalami peningkatan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya khususnya pelayanan publik, dengan penilaian sejak Mei hingga Juli 2018, namun ia belum menyampaikan secara rinci OPD mana saja yang mengalami peningkatan.
“Hasil tersebut akan disampaikan pada Desember mendatang secara nasional,” ungkapnya.
Lagat juga menjelaskan bahwa ada beberapa strategi dalam meningkatkan pelayanan seperti memperbaiki regulasi, peningkatan kapasitas, kapabilitas dan kreatifitas aparatur. Selanjutnya menghidupkan budaya masyarakat dalam pelayanan, jangan biasakan masyarakat untuk tidak teratur.
Dikatakannya, seluruh masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada ombudsman dengan ketentuan laporan yang disampaikan sebelumnya harus diregistrasi dan terdapat identitas pelapor seperti KTP, kemudian sampaikan kronologisnya sehingga terjadinya mal administrasi.
Sebelum melaporkan kepada ombusdman harus mengadukan ke instansi terkait terlebih dahulu dan juga harus menyertai bukti seperti foto, rekaman, video atau dokumen pendukung lainnya bahwa ia telah mengalami pelayanan yang menyimpang.
Lagat juga mengatakan apabila sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait maka Ombudsman tidak perlu lagi menindak lanjutinya.
“Tetapi apabila sudah disampaikan kepada instansi terkait keluhannya dan tidak ditindaklanjuti oleh instansi tersebut, maka dapat dilaporkan kepada Ombudsman,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Lagat, menindaklanjuti hal tersebut Ombudsman akan melakukan klarifikasi tertulis atau langsung turun ke lapangan terutama yang bersifat menyangkut hajat hidup orang banyak seperti, permasalahan pada pemberian raskin, namun jika setelah dilakukan klarifikasi dan tidak terbukti, maka laporan tersebut langsung di tutup, tetapi kalau nanti terbukti akan ada rekomendasi dari Ombudsman.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, juga menyampaikan agar pelayanan lebih maksimal, sebagai Aparatur Negara akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk itu perlu adanya standar operasional prosedur atau SOP.
Untuk SOP ini, sambung Riono, khususnya untuk kalangan internal bagaimana memberikan pelayanan mulai dari awal sampai akhir sehingga siapapun yang menggantikan personil yang biasa menjalankan tugas tersebut dapat dilaksanakan dan tidak tergantung kepada satu orang.
“Petugas pengganti dapat menjalankan sesuai dengan SOP, jadi tidak tergantung kepada satu orang saja, khusus pada instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Riono.
Riono juga berharap agar pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang bwrlaku, cepat, berkualitas, mudah, terjangkau dan terukur. (Red/hum)