Inforakyat, Tanjungpinang- Panitia Pemilihan Wakil Gubernur (Panlih Wagub) Kepri memberikan batas waktu (deadline) terakhir kepada partai pengusung untuk segera mengusulkan satu nama calon pengganti melalui Gubernur. Berdasarkan ketentuan, Panlih akan memberikan waktu tujuh hari terhitung surat dilayangkan.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa DPRD Kepri telah menyurati Gubernur dua kali yaitu pada 18 Oktober dan 1 November lalu.
“Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Gubernur akan mengusulkan satu nama lagi,” kata Jumaga diruang rapat DPRD, Senin (13/11).
Ketua DPRD selanjutnya akan menyurati partai pengusung melalui Gubernur untuk melanjutkan proses pemilihan yang ada. Untuk itu Gubernur diminta memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.
Ditempat yang sama Ketua Panlih, Hotman Hutapea mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan prosedur dan mekanisme seperti yang tertulis dalam tatib. Untuk itu, Panlih mengusulkan kepada Ketua melalui Pansus untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Keputusan itu ada di DPRD,” kata Hotman.
Seperti diketahui sebelumnya, Panlih telah melakukan verifikasi kepada dua nama yang diusulkan Parpol pengusung melalui Gubernur beberapa waktu lalu. Dari verifikasi, Panlih menyatakan berkas Isdianto lengkap. Sedangkan calon atas nama Agus Wibowo dinyatakan gugur karna tidak lengkap.
Panlih melalui Pansus menyampaikan kepada Ketua DPRD untuk segera menyurati parpol pengusung melalui Gubernur. Namun hingga surat kedua ini, satu nama pengganti belum juga diusulkan Parpol pengusung.