Inforakyat, Tanjungpinang- Panwaslu Kota Tanjungpinang bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyerukan semua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang yang ingin maju Pilkada serentak untuk mengikuti proses sesuai dengan tahapan Pilkada, serta dapat menahan diri untuk menyampaikan visi misinya kepada pemilih.
“Hal ini sebagai upaya pencegahan dini. Panwaslu Tanjungpinang berharap kepada semua Bapaslon Walikota/Wakil Walikota yang ingin maju di pilkada 2018, agar mengikuti proses sesuai dengan tahapan dan juga bisa “menahan diri” terhadap visi misi yang ingin disampaikan ke masyarakat sampai, dengan penetapan calon pada 12 Februari 2018 oleh KPU,” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah, Senin (22/1).
Panwaslu juga semakin memperkuat pengawasan dalam upaya penanganan dan penindakan setiap pelanggaran, dalam tahapan menjelang Pilwako Tanjungpinang 2018.
Karena Panwaslu telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, dalam upaya penguatan Sentra Gakkumdu dalam penindakan Pelanggaran.
Karena menurut Maryamah, hal ini perlu untuk diklarifikasi. Panwas akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diminta keterangannya.
“Dan juga kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawasi jalannya proses jelang Pilkada, agar terwujud Pilkada damai, berintegritas dan berkualitas,” ucapnya.
Mengingat sekarang kata dia, juga sudah berjalan proses coklit oleh PPDP. Dan Panwaslu membuka posko pengaduan masyarakat di setiap kantor Panwaslu Kecamatan se-Kota tanjungpinang.
“Bagi masyarakat yang belum dilakukan pendataan oleh PPDP, laporkan terkait proses coklit. Karena intruksi dari Bawaslu RI untuk jajaran pengawas sampai ke tingkat PPL,” ujarnya.