Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah mengatakan untuk mengawal suksesnya tahapan Pilwako Tanjungpinang 2018 pihaknya bersama Polres dan Kajari telah membentuk Pokja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pokja Sentra Gakkumdu telah terbentuk, bersama unsur Panwaslu, Polres dan Kejari. Tim akan standby di kantor Panwaslu. Direncanakan Selasa ini (23/1) kami akan melakukan rapat bersama,” kata Maryamah, Senin (21/1).
Ia juga mengatakan, Panwaslu juga semakin memperkuat pengawasan dalam upaya penanganan dan penindakan setiap pelanggaran, dalam tahapan menjelang Pilwako Tanjungpinang 2018.
“Panwaslu telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, dalam upaya penguatan Sentra Gakkumdu dalam penindakan Pelanggaran,” ujarnya.
Karena menurut Maryamah, hal ini perlu untuk diklarifikasi. Panwas akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diminta keterangannya.
“Dan juga kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawasi jalannya proses jelang Pilkada, agar terwujud Pilkada damai, berintegritas dan berkualitas,” ucapnya.
Sementara Muhamad Zaini, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Zaini menjelaskan, bahwa akhir pekan lalu, Panwaslu Tanjungpinang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakumdu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepri (17-19), di BCC Hotel, Batam.
“Sentra Gakkumdu telah terbentuk, bersama unsur Panwaslu, Polres dan Kejari. Tim akan standby di kantor Panwaslu,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH selaku Kordiv Penindakan Bawaslu RI, Muhammada Sjahri Papene, SH selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Yunan Harjaka, SH, MH, Kasubag Hukum, Kasat Polres dan Kasi Pidum Kejari se-Kepri, serta Unsur anggota Panwaslu Kabupaten/kota , Peserta se-Kepri.
Zaini menegaskan, acara tersebut untuk menyamakan persepsi dan membangun emosional yang kuat, antara Bawaslu, Panwaslu, Polri dan Kejaksaan, dalam penanganan dan penindakan pelanggaran Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Muhamad Syahri, mengungkapkan maksud dan tujuan pembentukan Gakumdu adalah, menyamakan pemahaman dan pola penanganan penindakan pelanggaran pilkada/pemilu, serta menguatkan kelembagaan sentra Gakumdu.
Begitu juga dalam sambutan Kepala Kepolisian Daerah Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH Dalam sambutannya mengatakan, perkembangan teknologi di jaman sekarang, khususnya media sosial, bisa digunakan untuk sarana berkampanye. Maka anggota Bawaslu perlu dilatihkan dalam menangani kasus Black Campaign berita hoax sekitar pemilu/pilkada yang biasanya akan bermunculan di Media sosial menjelang Pilkada.
“Kita jangan terlena meskipun kita hanya melaksanakan Pilwako di Tanjungpinang, kita harus senantiasa bersiaga menghadapi kemungkinan terburuk,” kata Kapolda Kepri.