Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 tentang Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD Tahun 2019, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Jum’at (23/8).
Dalam sidang paripurna tersebut, pimpinan sidang DPRD Kepri Jumaga Nadeak mempersilahkan Fraksi-Fraksi membacakan pendapat akhir fraksinya.
Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan pendapat akhir Fraksinya dapat menerima Rancangan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) yang diajukan Pemprov Kepri dengan catatan-catatan perbaikan kinerja Pemprov. Fraksi lainnya juga seperti Fraksi Golkar, Hanura Plus, Demokrat Plus dan Fraksi Kebangkitan Nasional dapat menerima dengan berbagai catatan.
Sedangkan Fraksi PKS-PPP meminta pimpinan sidang sebelum mengesahkan Ranperda Perubahan agar kembali memasukkan anggaran biaya pembangunan Jembatan Selayang Pandang di Anambas yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Gubernur namun dicoret untuk dialihkan ke biaya perbaikan Jembatan II Dompak harus segera diperbaiki.
“PKS-PPP belum bisa menyetujui pendapat akhir ini, sebab ada anggaran yang sudah dianggarkan di APBD Murni 2019 namun belum direalisasikan sampai sudah sempat dianggarkan di Perubahan namun di coret juga. Mohon di koreksi sebelum di sahkan,” kata Juru bicara Fraksi PKS-PPP Irwansyah saat membacakan pandangan akhir Fraksinya.
Irwansyah mengatakan, sebelumnya Gubernur Kepri telah menganggarkan biaya pembangunan Jembatan Selayang Pandang di Anambas tersebut di APBD Murni sebesar Rp4,6 Miliar.
“Namun kenyataannya, anggaran tersebut tidak direalisasikan sampai dianggarkan kembali di Perubahan 2019 dan dicoret kembali karena dialihkan ke biaya perbaikan Jembatan II Dompak. Pada prinsipnya kita mendukung perbaikan Jembatan II Dompak, tapi jangan mengorbankan pembangunan yang lain,” sebut Irwansyah.
Menanggapi pendapat Fraksi PKS-PPP ini, Pimpinan sidang Jumaga Nadeak mengatakan akan membahas kembali di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bersama Pemprov sebelum disahkan menjadi Perda Perubahan.
“Saya minta persetujuan sidang apakah setuju ini kita bahas di Banggar sebelum kita sahkan bersama? tanya Jumaga. Semua peserta sidang menyatakan setuju. Sidang di tutup untuk selanjutnya akan dibahas di Banggar,” tutup Jumaga. (Red)