Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemko, pada Senin (5/6) mendatang.
Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan penyaluran gaji 13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang pemberian tunjangan hari raya dan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Senin atau Selasa sudah mulai kita bayar,” ujar Walikota Rahma, Jumat (2/6).
Rahma menerangkan, gaji ke 13 yang diterima PNS tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Selain itu, pembayaran gaji 13 ini bertujuan membantu PNS untuk membayar biaya pendidikan anak atau keluarga pada tahun ajaran baru.
Sedangkan untuk jumlah gaji ke-13 yang diberikan pemerintah kepada para PNS sama dengan gaji ke-14 atau untuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang sudah dibayarkan beberapa bulan lalu.
“Sama dengan gaji ke-14 kemarin, ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen,” pungkasnya. (Red)