Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Pusat melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI memberikan 100 sertifikat HKI kepada pelaku ekonomi krearif di Kota Tanjungpinang. Pemberian 100 sertifikat ini merupakan bagian dari program Bekraf RI yang memberikan sebanyak 2000 HKI kepada pelaku Ekraf di seluruh Indonesia.
Pemberian sertifikat Hak ini disejalankan dengan Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi pelaku Ekonomi Kreatif yang bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Tanjungpinang, di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (27/9).
Ketua Pelaksana Kegiatan, Prayudi Ahmad selaku utusan dari Universitas Pembangunan Negeri Veteran Yogyakarta mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Bekraf di Tanjungpinang merupakan Kota Ke 4 yang di kunjungi.
“Dari 7 Kota yang akan kami lakukan, Tanjungpinang merupakan Kota Ke 4 yang kami kunjungi, sebelumya kami sudah ke Kota Sorong, Kota Mamuju dan Kota Semarang baru ke Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Direktur Fasilitasi HKI Bekraf Republik Indonesia, Robinson Sinaga kepada awak media memaparkan, sebanyak 100 pelaku Ekonomi Kreatif mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis.
“Tahun ini kita menyediakan 2.000 Hak Kekayaan Intelektual secara gratis seluruh Indonesia dan Tanjungpinang mendapatkan jatah 100 pelaku Ekonomi Kreatif” ucapnya.
Robin juga menambahkan Hak Kekayaan Intelektual ini sangat penting bagi para pelaku Ekonomi Kreatif.
“HKI ini penting bagi pelaku Ekonomi Kreatif, karena sudah mempunyai hak, baik itu Hak Paten, Hak Nama dan Hak Kepemilikan Usaha. Supaya tidak diakui oleh orang lain,” pungkasnya.
Sementara untuk mendapatkan sertifikat ini sesuai aturannya pelaku Ekraf akan di kenakan biaya pengurusan administrasi sebesar Rp.2.000.000.