Inforakyat, Batam- DPRD Kepri bersuara lantang terkait SK penyerahan Jalan Provinsi kepada Pemko Batam oleh Gubernur Kepri yang dianggap merupakan keputusan sepihak tanpa melibatkan DPRD. Sehingga untuk menyikapi hal ini, Komisi III DPRD Kepri akan segera memanggil Pemprov Kepri.
Sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad melepaskan seluruh jalan provinsi ke Pemko Batam bertentangan dengan Peraturan dalam negeri (Permendagri).
“Jalan provinsi sudah tercatat semuanya dalam daftar aset daerah. Tentu tidak sembarangan Pemprov Kepri bisa melepaskannya,” kata Widiastadi Nugroho, Sebagaimana disadur dari berita Batampos terbitan Senin (15/5).
Widiastadi Nugroh juga menegaskan teknik pelepasan aset daerah harus merujuk pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah. Aturan itu lalu diubah jadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Pelepasan aset daerah yang nilainya Rp 5 Miliar ke atas harus persetujuan DPRD,” tegasnya.
Atas dasar inilah DPRD Provinsi Kepri melalui Komisi III akan meminta penjelasan Pemprov Kepri lanjut.
“Keputusan Gubernur tersebut terkesan dipaksakan karena etisnya harus melalui persetujuan dewan,” terangnya.
Komisi III DPRD Kepri menentang keputusan yang telah dibuat oleh gubernur Kepri, sebab bagaimanapun Batam merupakan bagian dari Provinsi Kepri.
“Ini tidak bisa dilepaskan begitu saja, meskipun Batam merupakan kawasan zona bebas atau Free Trade Zone (FTZ) itu bukan jadi alasan. Keputusan Gubernur ini juga akan sangat menghambat kerja-kerja wakil rakyat, khususnya yang berasal dari Dapil Batam,” tutupnya. (Red)