Inforakyat, Tanjungpinang- Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang telah mengajukan usulan penerapan tarif pelayanan pemakaman milik Pemko Tanjungpinang yang berlokasi di Batu Lima Belas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
“Usulan sudah diajukan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar Kabid Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, Wambok Malilu, Selasa (29/3).
Tarif retribusi pelayanan pemakaman dikatakan Wambok sangat perlu diterapkan, sebab untuk proses pemakaman diperlukan biaya. Mulai dari penggalian liang lahat, penjagaan, pemeliharaan kebersihan dan kelengkapan makam serta lainnya.
Kasi Pemakaman Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, Taswin menambahkan, penerapan retribusi dianggap sebagai solusi penyelesaian penataan lahan pemakaman, mengingat terbatasnya lahan di Kota Tanjungpinang
Dengan adanya penataan, tentu dibutuhkan retribusi yang menjaga proses penataan terus berjalan dengan lancar. Ia yakin, adanya retribusi tersebut tidak akan memberatkan masyarakat. “Akan ada klasifikasi bagi yang tidak mampu dan mampu. Jadi bukan harga mati,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap usulan tersebut dapat segera disahkan, sehingga penataan pemakaman dapat dilaksanakan. Serta berimbas terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
Taswin menjelaskan, areal TPU di Batu Lima Belas memiliki daya tampung 6155 makam. Dengan rincian, pemakaman Islam dengan luas 43,314 meter persegi dengan daya tampung 4678 makam. Dan pemakaman Kristen dengan luas 17,804 meter persegi yang berdaya tampung 1477 makam.
Dalam draf yang diajukan, adapun rincian tarif retribusi pelayanan pemakaman, yaitu pelayanan pengangkutan jenazah dipatok Rp150 ribu untuk dalam kota maksimal 20 km. Sementara luar kota dihitung mulai 20 km ke atas dengan tarif Rp5000 per km.
Kemudian untuk pelayanan pemulasaran jenazah, penggunaan tempat pemulasaran jenazah Rp 50.000 per jenazah. Pemulasaran, penyiapan, dan pelaksanaan upacara jenazah Rp100.000
Selanjutnya, untuk pelayanan penggalian dan atau pemindahan makam. Penyediaan tanah makam bagi dewasa Rp300.000, bagi anak-anak Rp150.000. Penggalian dan penguburan jenazah dewasa Islam Rp230.000, bagi dewasa Kristen Rp445.000, dan bagi anak-anak Rp225.000
Selanjutnya, pembuatan plakat nama nisan Islam Rp780.000, nisan Kristen Rp1.180.000. Biaya perlengkapan pemakaman Islam Rp150.000, untuk Kristen Rp50.000. Pembongkaran makam Rp255.000.
Ada juga tarif retribusi pelayanan penyediaan tanah makam cadangan yang diusulkan Rp150.000 per tahun.
Kemudian, pelayanan penyediaan tanah makam tumpang. Penyediaan makam tumpang Rp60.000 per makam. Penggalian dan penguburan dewasa Islam dan Kristen Rp230.000 per makam.
Selanjutnya, untuk pelayanan kebersihan lingkungan pemakaman dipatok Rp120.000 per makam dalam setahun. Kemudian pelayanan penitipan jenazah di rumah duka Rp100.000 per hari.
Selanjutnya, pelayanan pengabuan jenazah Rp 500.000. Untuk peti mati model partikel Rp750.000. Peti mati dari kayu dengan tebal 2 – 5 cm dengan tarif Rp 1.500.000. Peti mati dari kayu dengan tebal lebih dari 5 cm dengan tarif Rp 3.000.000. Sementara pelayanan penitipan abu jenazah Rp75.000 per tahun.
Selain itu, ada pula izin pengelolaan tempat pemakaman bukan umum seharga Rp 150.000 yang dibayarkan per tiga bulan.
Terkait itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, pihaknya akan membahas tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Ketiga ranperda itu diantaranya retribusi jasa usaha, penyertaan modal dan ranperda RPJPD.
Menurutnya, yang akan alot dalam pembahasan ketiga Ranperda ini adalah retribusi jasa usaha, dimana didalamnya mencantumkan retribusi pemakaman.
Dalam isi draf yang diajukan, kata dia, jika dilihat secara menyeluruh, akan sangat memberatkan masyarakat.
Hal senada juga diutarakan anggota DPRD Kota Tanjugpinang, Simon Awantoko. Menurutnya, harga yang dipatok sangat tinggi. Karena itu, ia mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap draf yang telah diajukan