Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha terkait penetapan serta penggunaan Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, Jumat (9/3).
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, dalam arahannya menyampaikan terkait pelaksanaan CSR yang sudah berjalan perlu diinventarisir.
“Pemko harus menampung perencanaan terkait penggunaan CSR melalui perusahaan yang ada dan diklasifikasikan kembali agar lebih tepat guna. Serta harus memiliki harmonisasi dan sinergi antar pelaksanaannya dengan program pemerintah,” ungkapnya.
Raja Ariza juga menyampaikan antara pemerintah dan perusahaan perlu adanya sinkronisasi program dan usulan. Agar dapat dilakukan penyaluran CSR yang bermanfaat.
“Pengusaha punya program yang harus disinkronkan dengan program pemerintah. Agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkesinambungan. Perlu adanya koordinasi secara berkala bersama OPD yang tergabung, agar dapat menyatukan program OPD yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat melalui CSR,” Lanjutnya.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono selaku pimpinan rapat menyampaikan evaluasi terkait program CSR.
“Program CSR harus terprogram agar dapat dirasakan oleh masyarakat lebih baik lagi. Pemerintah daerah dan badan usaha serta masyarakat berkewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat dalam rangka perwujudan komitmen untuk melaksanakan investasi sosial yang harus sama-sama dipenuhi,” ungkapnya.
Perusahaan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta tidak hanya berorientasi pada upaya memperoleh keuntungan semata, tetapi wajib memiliki tanggung jawab sosial.
“Melalui CSR inilah kita dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat dan komunitas setempat maupun badan usaha itu sendiri,” lanjut Riono yang juga sebagai Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Kota Tanjungpinang.
Pelaksanaan kewajiban setiap perusahaan melalui CSR perlu dilakukan upaya secara terpadu, berdaya dan berhasil guna dalam rangka mensinergikan program pembangunan daerah yang bertujuan untuk mengkoordinasikan antara CSR dan pemerintah daerah melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pembangunan daerah.
Rapat dihadiri oleh Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Kepala Bagian Ekonomi dan seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Kota Tanjungpinang.
Humas/red