Inforakyat, Tanjungpinang- Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan potongan pajak daerah bagi masyarakat Tanjungpinang. Diskon ini berlaku untuk dua jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk apresiasi dari Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, bersama Wakil Walikota Raja Ariza, sekaligus upaya memberikan stimulus ekonomi di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
Walikota Lis menyampaikan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam hal keringanan beban ekonomi.
BPPRD juga telah menyiapkan sistem pembayaran berbasis digital dengan berbagai kanal layanan yang memudahkan proses pelunasan oleh masyarakat.
“Kami memahami situasi ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah hadir memberikan keringanan yang bisa membantu masyarakat, baik dalam pelunasan pajak maupun saat melakukan transaksi properti,” ujar Lis, Selasa (29/7/2025).
Ia berharap program ini dimanfaatkan secara optimal oleh warga. Menurutnya, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.
“Semakin tinggi partisipasi warga, semakin besar pula dampak yang bisa kita wujudkan bersama untuk Tanjungpinang,” ungkapnya. (Red)