Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3kg Rp.18.000 dan akan diberlakukan mulai awal Januari 2019. Kenaikan HET tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan. Hal tersebut disampaikan Walikota Tanjungpinang Syahrul, Jum’at (28/12).
Syahrul mengatakan, bahwa sesuai SK Walikota Tanjungpinang nomor 432 tahun 2018 tanggal 29 November 2018 bahwa telah ditetapka harga HET LPG 3 kg sebesar Rp.18.000. Kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai awal Januari 2019.
Pangkalan tidak dibenarkan menjual diatas HET, apabila ada temuan di lapangan penjualan LPG diatas HET pihak berwenang tidak segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Lebih lanjut dijelaskan Syahrul, bahwa sejak diberlakukannya konversi minyak tanah ke gas pada tahun 2010, Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg Rp.15.000, berdasarkan SK Walikota nomor 34 tahun 2010 tentang HET LPG 3kg untuk wilayah Kota Tanjungpinang, kecuali di Penyengat, ada biaya tambahan transportasi sebesar Rp.2.000.
Hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian harga, sementara biaya operasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan seperti :UMK, BBM dan biaya operasional lainnya.
Syahrul menambahkan, sebelum dilakukan penyesuaian harga ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah melakukan kajian, dan melakukan rapat dengan Pertamina, Hiswana Migas serta Pemerintah Provinsi Kepri.
Hiswana migas sudah mengajukan penyesuaian harga sejak tahun 2014, namun Pemko belum menyetujui karena dengan pertimbangan kondisi saat itu belum saatnya untuk naik. Kemudian untuk kedua kalinya Hiswana Migas mengajukan kenaikan pada tahun 2017.
Penyesuaian HET ini, kata Syahrul merupakan kepastian harga di masyarakat, karena realita di lapangan harga jual LPG 3kg yang sudah ditetapkan Rp.15.000, dijual dengan kisaran Rp.18.000-20.000, bahkan hingga Rp.22.000,-.
Dengan sudah ditetapkannya HET LPG 3 kg Rp.18.000, harga di lapangan menjadi harga akhir di masyarakat, tidak ada lagi yang menjual di atas harga tersebut, kecuali di Penyengat, karena ada biaya transportasi tambahan yang harus dikeluarkan sebesar Rp.2.000.
Syahrul mengatakan, ada 3 agen di Tanjungpinang dan 181 pangkalan yang tersebar di 4 kecamatan.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar membeli gas LPG di pangkalan, pangkalan harus melayani masyarakat yang ada disekitarnya dan harus menjual ke konsumen akhir, bukan kepada konsumen perantara untuk diperjual belikan kembali,” himbau Syahrul.
Syahrul kembali menegaskan, dengan sudah ditetapkan penyesuaian harga tersebut, harga gas LPG 3 kg sebesar Rp.18.000 sudah menjadi harga akhir, tidak ada lagi yang menjual diatas harga tersebut, Pemko Tanjungpinang akan melakukan pengawasan dibawah OPD terkait bersama Hiswana Migas, Pertamina dan Satgas Pangan di setiap pangkalan. (Red)