Home / Aspirasi / Pemko Tanjungpinang Tertibkan PKL Bincen, Berjualan Hanya Sampai Pukul 9 Pagi

Pemko Tanjungpinang Tertibkan PKL Bincen, Berjualan Hanya Sampai Pukul 9 Pagi

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satpol PP Tanjungpinang tetap mengizinkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang trotoar pasar Bintan Center (Bincen) berjualan, namun harus mematuhi batas waktu berjualan yakni hanya dari subuh sampai pukul 9.00.WIB pagi setiap Senin-Jumat dan pukul 10.00 WIB Sabtu-Minggu.

Pemberlakuan aturan batas waktu berjualan ini dilakukan sebagai upaya mendukung program “Tanjungpinang Berbenah” yang dicanangkan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ferry Andana, menjelaskan bahwa para PKL dianggap melanggar aturan dengan berjualan di lokasi yang mengganggu fungsi umum yakni trotoar.

“Ini dilakukan karena pedagang menggelar dagangan di bahu jalan dan trotoar, yang tentu saja menghalangi pejalan kaki dan kendaraan. Ini juga demi mengembalikan hak para pengguna jalan serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Ferry, Jumat (11/4/2025).

Langkah ini dilakukan secara persuasif, di mana Satpol PP memberikan pemahaman langsung kepada para pedagang tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Selain harus mematuhi batas waktu berjualan, para pedagang juga harus mematuhi aturan lapak maksimal berukuran 2 meter lebar dan 1,5 meter ke belakang, serta menyisakan ruang trotoar untuk pembeli dan pejalan kaki.

Wajib menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan barang, tempat, atau sampah di lokasi

“Koordinator lapangan PKL juga sudah sepakat membantu menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan pasar Bintan Center,” tambah Ferry. (Red)

About Redaksi

Check Also

Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun Laporkan Dugaan Korupsi ADD Desa Dipar Hataran

Inforakyat, Simalungun- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun …