Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dari pandemi Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukam tersebut adalah peluncuran Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Tidak Mampu yang terkonfirmasi Covid-19 di Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad secara resmi meluncurkan program ini dari Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8).
Semenjak diberlakukannya PPKM level IV dan level III di Kepulauan Riau, Gubernur Ansar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.
“Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp.1 Juta bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Dan Rp.3 Juta bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19,” kata Gubernur. (Red)