Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2018 yang disampaikan pada sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (23/5).
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun dalam sambutannya mengatakan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI merupakan kali kesembilan didapat Pemprov Kepri, diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran untuk semakin mewujudkan kinerja yang maksimal.
“Dengan opini WTP yang telah diterima ini diharapkan pengolaan keuangan akan semakin baik, transparan dan akuntabel,” ujar Nurdin.
Tak lupa, Nurdin mengucapkan terimakasih dan apresiasi besar kepada pihak BPK RI setelah hampir dua bulan lebih melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan.
“Tentu kita berharap opini ini dapat menjadi motivasi bagi kita untuk dapat dipertahankan ditahun-tahun berikutnya, tak lupa kami ucapkan terimakasih dan apresiasi besar kepada para pengelola keuangan daerah dan pihak terkait yang telah mewujudkan pencapaian ini,” lanjut Nurdin.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri Azhar, SE.,M.Si mengatakan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, Kepala Daerah wajib menyusun laporan keuangan dan pemeriksaan atas laporan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional dari BPK.
“Tahun 2018 merupakan tahun keempat bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah menggunakan berbasis aktual yang mana diharapkan Pemda dapat lebih komperhensif dalam menyajikan seluruh data keuangan. Secara Nasional pun kami laporkan pada 2017 sebanyak 411 daerah mendapat opini WTP meningkat dari 2016 berjumlah 378 daerah,” kata Azhar.
Azhar menyampaikan bahwa pemeriksaan memiliki tujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran yang disajikan. Pemeriksaan dimaksudkan bukan untuk mengungkapkan penyimpangan meski demikian pemerika menemukannya yang berdampak bagi kerugian negeara harus diungkapkan.
“Dengan demikian opini yang diberikan termasuk pernyataan profesional mengenai kewajaran bukan menjamin tidak adanya kesalahan ataupun kemungkinan timbul kesalahan dikemudian hari,” lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi rencana aksi yang dilakukan Pemprov Kepri, BPK memberikan opini WTP yang dengan demikian Kepri telah berhasil mempertahankan opini tersebut yang diharapkan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Ketua DPRD Jumaga Nadeak selaku pimpinan sidang memberikan apresiasi kepada jajaran BPK RI atas terlaksananya laporan hasil pemeriksaan ini. Adapun penyerahan LHP ini merupakan amanat aturan perundang-undangan.
Pemeriksaan keuangan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan yang telah disajikan secara wajar dalam semua hal.
“Harapan kami tentu Pemprov Kepri dapat mempertahankan opini yang didapat karna DPRD pun melihat kinerja yang ditunjukan Pemprov Kepri dipandang cukup memuaskan,” kata Jumaga.
Jumaga melanjutkan bahwa dalam opini yang disampaikan tersebut terdapat 4 kriteria antara lain: kesesuaian antara laporan dengan standar akuntabilitas, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“Opini sendiri diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitss kinerja agar semakin efektif dan efisien yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di segala bidang,” lanjut Jumaga.
Dengan adanya laporan BPK ini ditambahkan Jumaga dapat meminimalisir tingkat kesalahan dan dapat memperbaikinya begitupun dengan pengelolaan keuangan daerah agar efisiensi, tepat sasaran dan berdaya guna untuk membangun kesejahteraan masyarakat Kepri.
Selanjutnya, setelah penyampaian opini dan penandatanganan dokumen serta penyerahannya, LHP akan dipelajari oleh pihak Dewan untuk ditindak lanjuti dan dibahas paling lambat 60 hari setelah penyampaian LHP. (Red)