Home / Hukum / Pencairan Hibah UMRAH Ditangan Kejati Kepri

Pencairan Hibah UMRAH Ditangan Kejati Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Pencairan dana hibah untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang hingga kini masih terus diperjuangkan oleh UMRAH.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintah Kepri Misbardi mengatakan, dana hibah untuk UMRAH sebesar Rp15 miliar tersebut tergantung rekomendasi pihak kejaksaan. Pasalnya, berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, draft rekomendasi dana hibah itu belum ditandatangani Kepala Kejati Kepri.

Hal itu dikatakan Misbardi saat menemui puluhan dosen dan pegawai UMRAH yang tergabung dalam Solidaritas Dosen dan Pegawai (SDP) UMRAH saat berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kepri. “Draft sudah ada, tetapi masih menunggu tanda tangan Kejati Kepri,” kata Misbardi, yang didamping Kepala Dinas Pendidikan Kepri Yatim Mustafa. Selasa (13/9).

Namun Misbardi mengaku belum mengetahui isi rekomendasi dari pihak kejaksaan tersebut. Dia memastikan dana hibah tidak akan dicairkan sebelum jaksa memberi rekomendasi untuk menghindari pelanggaran hukum.

“Kasus dana hibah terjadi di berbagai daerah. Kami menjaga agar dana hibah untuk UMRAH tidak melanggar peraturan,” ucapnya.

Misbardi mengatakan dana hibah untuk UMRAH masih tersimpan di kas daerah, tidak diutak-atik.

“Kepala Dinas Pendidikan Kepri (Yatim Mustafa) sudah menghubungi Gubernur Nurdin, dan berjanji akan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah jika jaksa merekomendasikannya,” ujarnya.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …

Tinggalkan Balasan