Inforakyat, Tanjungpinang- Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang Tahun Anggaran 2019 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019-2020, Selasa (15/5).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, membenarkan adanya pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ERWAN YUNI SURYANTA, dan DODI SUGIARTO.
Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya.
“Selain itu dilakukan juga pemeriksaan kesehatan kedua tersangka, kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka Erwan Yuni Surya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print –595 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan tersangka Dodi Sugiarto berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print – 597/ L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung dari tanggal 15 Mei 2024 sampai 03 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Denny.
Para tersangka diduga melanggar :
Kesatu
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga : Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat : Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum juga menyampaikan penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum mengacu kepada Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
“Proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tutup Denni. (Red)