Inforakyat, Tanjungpinang- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau (PUPRP) Kepri menyatakan perbaikan Jembatan II Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang harus memenuhi prosedur teknis dan hukum.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri, Hendrija mengatakan, perbaikan Jembatan II harus melalui proses panjang, mulai dari urusan teknis, penganggaran hingga konsultasi dengan penegak hukum agar tidak melanggar aturan.
“Belum lagi prosedur lelang. Kami juga mengupayakan agar kerusakan tiang pondasi ini dapat dikategorikan sebagai bencana,” ujarnya Kamis (10/10).
Hendrija mengatakan kerusakan tiang pondasi Jembatan II berdasarkan investigasi tim ahli dari Kementerian PUPR mencapai 70 persen.
Dalam dua bulan terakhir tim Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri bolak-balik ke Kejati Kepri, Polda Kepri, Inspektorat dan BPK untuk mendapat masukkan agar jembatan ini dapat diperbaiki semula.
“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan mengundang para pihak yang berkompeten untuk membahas persoalan itu bersama-sama,” ucapnya.
Ia mengemukakan perbaikan awal Jembatan II Pulau Dompak sampai sekarang belum dapat dilaksanakan, meski sudah dialokasikan dalam anggaran perubahan tahun ini.
Perbaikan jembatan secara menyeluruh tidak dapat dilaksanakan tahun ini karena anggaran yang disediakan tidak mencukupi.
Anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki Jembatan II Dompak akan dibahas kembali.
“Kami harus berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjungpinang yang menangani kasus itu, apakah diperbolehkan perbaikan dilakukan saat proses hukum masi berjalan,” ucapnya. (Red)